Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat umumkan penahanan salah satu anak buah Menkeu/Net

Hukum

Dugaan Suap Pajak, Akhirnya KPK Jebloskan Anak Buah Sri Mulyani Ke Rutan C-1

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 18:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani (DR).

Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Jumat (13/8).

DR ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun, status tersangka Dadan telah ditetapkan sejak Februari 2021 lalu.


"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Ghufron menambahkan, Dadan akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Hal itu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya