Berita

Mantan bintang K-pop Seungri dihukum penjara selama tiga tahun karena terjerat sejumlah skandal/Yonhap

Hiburan

Terjerat Skandal Seks, Prostitusi Hingga Narkoba, Mantan Bintang K-Pop Seungri Dihukum Tiga Tahun Penjara

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:01 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Industri hiburan K-pop mengundang sorotan baru pekan ini. Mantan bintang K-pop yang gemilang di eranya, yakni Seungri, dihukum penjara selama tiga tahun karena terjerat sejumlah skandal pada Kamis (12/8) oleh pengadilan militer.

Vonis tiga tahun itu datang sebulan sebelum Seungri akan diberhentikan dari wajib militernya.

Seungri sendiri telah diadili di pengadilan militer setelah dia mendaftar di Angkatan Darat pada Maret tahun lalu menyusul dakwaannya pada Januari tahun 2020 atas berbagai tuduhan, yang juga mencakup pengoperasian tempat hiburan dewasa tanpa izin dan penggelapan.


Pria 31 tahun yang merupakan anggota boyband BIGBANG itu dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan terhadap dirinya. Di antara tuduhan itu adalah mengatur prostitusi, skandal seks hingga narkoba.

Seungri dan boyband di mana dia bergabung, BIGBANG mulai tenar dan terkenal secara global setelah debut pada tahun 2006 lalu. Namun setelah boyband tersebut vakum, Lee Seungri, nama asli Seungri, beralih profesi menjadi pengusaha dan kemudian mendaftar wajib militer.

Namun dia diketahui kerap mengatur layanan seks untuk calon investor dalam bisnisnya, serta perjudian di luar negeri di kasino mewah di Las Vegas yang melibatkan transaksi valuta asing ilegal.

"Sulit untuk melihat terdakwa tidak mengetahui pembayaran finansial yang dibayarkan kepada para wanita untuk seks," kata hakim Hwang Min-je.

"Tampaknya dia melakukan prostitusi seksual yang sistematis," jelasnya, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Menurut dakwaan, Seungri mengatur pelacur untuk investor asing sebanyak 24 kali selama lima bulan sejak September 2015.

Pengadilan menemukan bahwa Seungri telah mengubah kesaksiannya di bawah interogasi polisi dan di pengadilan. Selain itu, dia juga ditemukan mengatur perjudian ilegal.

Selain dihukum penjara selama tiga tahun, Seungri juga diperintahkan untuk membayar denda 1,15 miliar won.

Investigasi terhadap skandal yang melingkupi Seungri mengungkap serentetan tuduhan terhadap musisi dan personel lain di YG Entertainment, mantan agensi Seungri dan salah satu perusahaan manajemen K-pop terbesar di Korea Selatan. Skandal itu mendorong CEO YG Entertainment, Yang Hyun-suk untuk mundur dan menghadapi penyelidikan perjudian ilegalnya sendiri.

Pengungkapan skandal itumengguncang industri K-pop dan menjadi kejahatan dengan profil tinggi di indnustri tersebut.

Di dalam persidangan, penulis lagu K-pop Jung Joon-young hadir sebagai saksi. Dia sendiri sekarang sedang menjalani hukuman lima tahun karena pemerkosaan berkelompok dan pelanggaran lainnya seperti mendistribusikan video kekerasan seksual.

Jung muncul sebagai saksi dalam persidangan Seungri dan bersaksi bahwa dia mengetahui bahwa seorang manajer hiburan dewasa yang juga dikenal Seungri telah menyediakan para wanita tersebut.

Vonis terhadap Seungri memicu reaksi beragam dari warganet Korea Selatan. Bbanyak pengguna online mengatakan hukuman Seungri terlalu ringan untuk pelanggaran tersebut.

"Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek," kata seorang pengguna di Naver, portal media sosial terbesar di negara itu.

"Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun," kata pengguna lainnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya