Berita

Mantan bintang K-pop Seungri dihukum penjara selama tiga tahun karena terjerat sejumlah skandal/Yonhap

Hiburan

Terjerat Skandal Seks, Prostitusi Hingga Narkoba, Mantan Bintang K-Pop Seungri Dihukum Tiga Tahun Penjara

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:01 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Industri hiburan K-pop mengundang sorotan baru pekan ini. Mantan bintang K-pop yang gemilang di eranya, yakni Seungri, dihukum penjara selama tiga tahun karena terjerat sejumlah skandal pada Kamis (12/8) oleh pengadilan militer.

Vonis tiga tahun itu datang sebulan sebelum Seungri akan diberhentikan dari wajib militernya.

Seungri sendiri telah diadili di pengadilan militer setelah dia mendaftar di Angkatan Darat pada Maret tahun lalu menyusul dakwaannya pada Januari tahun 2020 atas berbagai tuduhan, yang juga mencakup pengoperasian tempat hiburan dewasa tanpa izin dan penggelapan.


Pria 31 tahun yang merupakan anggota boyband BIGBANG itu dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan terhadap dirinya. Di antara tuduhan itu adalah mengatur prostitusi, skandal seks hingga narkoba.

Seungri dan boyband di mana dia bergabung, BIGBANG mulai tenar dan terkenal secara global setelah debut pada tahun 2006 lalu. Namun setelah boyband tersebut vakum, Lee Seungri, nama asli Seungri, beralih profesi menjadi pengusaha dan kemudian mendaftar wajib militer.

Namun dia diketahui kerap mengatur layanan seks untuk calon investor dalam bisnisnya, serta perjudian di luar negeri di kasino mewah di Las Vegas yang melibatkan transaksi valuta asing ilegal.

"Sulit untuk melihat terdakwa tidak mengetahui pembayaran finansial yang dibayarkan kepada para wanita untuk seks," kata hakim Hwang Min-je.

"Tampaknya dia melakukan prostitusi seksual yang sistematis," jelasnya, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Menurut dakwaan, Seungri mengatur pelacur untuk investor asing sebanyak 24 kali selama lima bulan sejak September 2015.

Pengadilan menemukan bahwa Seungri telah mengubah kesaksiannya di bawah interogasi polisi dan di pengadilan. Selain itu, dia juga ditemukan mengatur perjudian ilegal.

Selain dihukum penjara selama tiga tahun, Seungri juga diperintahkan untuk membayar denda 1,15 miliar won.

Investigasi terhadap skandal yang melingkupi Seungri mengungkap serentetan tuduhan terhadap musisi dan personel lain di YG Entertainment, mantan agensi Seungri dan salah satu perusahaan manajemen K-pop terbesar di Korea Selatan. Skandal itu mendorong CEO YG Entertainment, Yang Hyun-suk untuk mundur dan menghadapi penyelidikan perjudian ilegalnya sendiri.

Pengungkapan skandal itumengguncang industri K-pop dan menjadi kejahatan dengan profil tinggi di indnustri tersebut.

Di dalam persidangan, penulis lagu K-pop Jung Joon-young hadir sebagai saksi. Dia sendiri sekarang sedang menjalani hukuman lima tahun karena pemerkosaan berkelompok dan pelanggaran lainnya seperti mendistribusikan video kekerasan seksual.

Jung muncul sebagai saksi dalam persidangan Seungri dan bersaksi bahwa dia mengetahui bahwa seorang manajer hiburan dewasa yang juga dikenal Seungri telah menyediakan para wanita tersebut.

Vonis terhadap Seungri memicu reaksi beragam dari warganet Korea Selatan. Bbanyak pengguna online mengatakan hukuman Seungri terlalu ringan untuk pelanggaran tersebut.

"Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek," kata seorang pengguna di Naver, portal media sosial terbesar di negara itu.

"Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun," kata pengguna lainnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya