Berita

Mantan bintang K-pop Seungri dihukum penjara selama tiga tahun karena terjerat sejumlah skandal/Yonhap

Hiburan

Terjerat Skandal Seks, Prostitusi Hingga Narkoba, Mantan Bintang K-Pop Seungri Dihukum Tiga Tahun Penjara

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 22:01 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Industri hiburan K-pop mengundang sorotan baru pekan ini. Mantan bintang K-pop yang gemilang di eranya, yakni Seungri, dihukum penjara selama tiga tahun karena terjerat sejumlah skandal pada Kamis (12/8) oleh pengadilan militer.

Vonis tiga tahun itu datang sebulan sebelum Seungri akan diberhentikan dari wajib militernya.

Seungri sendiri telah diadili di pengadilan militer setelah dia mendaftar di Angkatan Darat pada Maret tahun lalu menyusul dakwaannya pada Januari tahun 2020 atas berbagai tuduhan, yang juga mencakup pengoperasian tempat hiburan dewasa tanpa izin dan penggelapan.


Pria 31 tahun yang merupakan anggota boyband BIGBANG itu dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan terhadap dirinya. Di antara tuduhan itu adalah mengatur prostitusi, skandal seks hingga narkoba.

Seungri dan boyband di mana dia bergabung, BIGBANG mulai tenar dan terkenal secara global setelah debut pada tahun 2006 lalu. Namun setelah boyband tersebut vakum, Lee Seungri, nama asli Seungri, beralih profesi menjadi pengusaha dan kemudian mendaftar wajib militer.

Namun dia diketahui kerap mengatur layanan seks untuk calon investor dalam bisnisnya, serta perjudian di luar negeri di kasino mewah di Las Vegas yang melibatkan transaksi valuta asing ilegal.

"Sulit untuk melihat terdakwa tidak mengetahui pembayaran finansial yang dibayarkan kepada para wanita untuk seks," kata hakim Hwang Min-je.

"Tampaknya dia melakukan prostitusi seksual yang sistematis," jelasnya, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Menurut dakwaan, Seungri mengatur pelacur untuk investor asing sebanyak 24 kali selama lima bulan sejak September 2015.

Pengadilan menemukan bahwa Seungri telah mengubah kesaksiannya di bawah interogasi polisi dan di pengadilan. Selain itu, dia juga ditemukan mengatur perjudian ilegal.

Selain dihukum penjara selama tiga tahun, Seungri juga diperintahkan untuk membayar denda 1,15 miliar won.

Investigasi terhadap skandal yang melingkupi Seungri mengungkap serentetan tuduhan terhadap musisi dan personel lain di YG Entertainment, mantan agensi Seungri dan salah satu perusahaan manajemen K-pop terbesar di Korea Selatan. Skandal itu mendorong CEO YG Entertainment, Yang Hyun-suk untuk mundur dan menghadapi penyelidikan perjudian ilegalnya sendiri.

Pengungkapan skandal itumengguncang industri K-pop dan menjadi kejahatan dengan profil tinggi di indnustri tersebut.

Di dalam persidangan, penulis lagu K-pop Jung Joon-young hadir sebagai saksi. Dia sendiri sekarang sedang menjalani hukuman lima tahun karena pemerkosaan berkelompok dan pelanggaran lainnya seperti mendistribusikan video kekerasan seksual.

Jung muncul sebagai saksi dalam persidangan Seungri dan bersaksi bahwa dia mengetahui bahwa seorang manajer hiburan dewasa yang juga dikenal Seungri telah menyediakan para wanita tersebut.

Vonis terhadap Seungri memicu reaksi beragam dari warganet Korea Selatan. Bbanyak pengguna online mengatakan hukuman Seungri terlalu ringan untuk pelanggaran tersebut.

"Meskipun beruntung dia akhirnya dipenjara, hukumannya terlalu pendek," kata seorang pengguna di Naver, portal media sosial terbesar di negara itu.

"Seharusnya 30 tahun, bukan tiga tahun," kata pengguna lainnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya