Donny Nauphar (kanan) dan pengacara saat memberikan keterangan pers/Ist
Babak baru kasus penganiayaan dokter yang juga dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), bergulir. Pelaku yakni Donny Nauphar melaporkan korban atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Cirebon Kota.
"Pengaduan masyarakat ke Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah) sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 UU ITE yang diduga dilakukan oleh saudara Herry Nur Hendriyana," kata Donny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/8).
Donny merasa, kesaksian korban yakni dokter Herry Nur Hendriyana soal pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuannya dan dibeli dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditawarkan adalah fitnah.
"Setidaknya perbuatan terlapor, sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud pasal Pasal 310 KUHP Pidana," kata Donny.
Donny menjelaskan dan meluruskan soal kesaksian Herry Nur Hendriyana bahwa dirinya membeli alat rapid test dengan harga lebih tinggi dari yang ditawarkan.
"Bahwa berdasarkan fakta tertulis dalam invoice yang diterbitkan oleh PT Next Level Medical, untuk PT. Hasta Manunggal Jaya, Perusahaan yang menaungi Klinik Cakra Buana. Dalam Invoice dijelaskan PT. Hasta Manunggal Jaya selaku pembeli Humanis Covid-19 Antigen, Rp. 107.273/unit atau Rp. 10.727 273/100 unit," jelas Donny.
Sebagaimana kesaksian korban penganiayaan, dokter Herry Nur Hendriyana ikhwal kasus dianiaya oleh Donny Nauphar rekannya sesama dosen di UGJ lantaran dirinya mengungkap adanya kejanggalan pada adminitrasi klinik dan apotek Cakrabuana--klinik yang bernaung di FK UGJ. Tanda tangannya di scan tanpa izin untuk keperluan administrasi dan kuitansi Klinik dan Apotek Cakrabuana.
Tidak hanya itu, Herry mendapatkan informasi dari karyawan salah satu apotek Cakrabuana bahwa telah ada pembelian alat rapid test tanpa sepengetahuanya. Pembelian alat tersebut dibeli klinik dari pelaku Donny dengan harga lebih tinggi dari harga pasaran pada umumnya.
"Saudara Donny menjual rapid antigen kepada klinik dan apotek Cakrabuana tanpa sepengetahuan saya dengan harga yaitu sebesar Rp. 2.900.000 perbuah, dimana harga tersebut lebih tinggi dari harga yang ditawarkan oleh agen lain yaitu sebesar Rp. 1.700.000," beber Herry.
Melihat kejanggalan itu, Herry kemudian memutuskan agar klinik dan apotek tidak lagi membeli peralatan rapid antigen kepads Donny.
"Saya merasakan setiap berbincang dengan saya, Donny menunjukan sikap tidak suka, dengan raut wajahnya," pungkas Herry.
Akibat penganiayaan ini, Herry membuat laporan kepolisian dan sudah diproses hingga pelaku Donny mendekam di Rutan Lapas Kota Cirebon. Namun, saat persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon Hakim Ketua Ahmad Rifai memutuskan pelaku menjadi tahanan kota setelah adanya jaminan dari Walikota Cirebon H Nashrudin Azis SH dan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.