Berita

Kasus dugaan penganiayaan diplomat Nigeria oleh oknum petugas imigrasi di Jakarta telah diselesaikan secara kekeluargaan/Dok. Imigrasi

Dunia

Kemlu RI Tinjau Kemungkinan Pelanggaran Konvensi Wina dalam Kasus Penganiayaan Diplomat Nigeria

RABU, 11 AGUSTUS 2021 | 11:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan pihak imigrasi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum internasional, khususnya Konvensi Wina, dalam kasus dugaan penganiayaan diplomat Nigeria.

Baru-baru ini muncul sebuah video viral di media sosial berdurasi sekitar setengah menit yang menunjukkan seorang warga Nigeria tampak diperlakukan kasar oleh beberapa orang Indonesia.

Setelah diidentifikasi, warga Nigeria tersebut merupakan agen diplomatik, sementara beberapa orang Indonesia merupakan oknum petugas imigrasi.


Di dalam video, terdengar diplomat Nigeria mengerang kesulitan bernapas karena ditubuhnya ditekan. Insiden tersebut terjadi di dalam sebuah mobil pada Sabtu (7/8).

Menanggapi video itu, Kemlu Nigeria menyebutnya telah melanggar hukum internasional dan Konvensi Wina yang mengatur hubungan diplomatik. Kemlu Nigeria kemudian melayangkan surat protes kepada pemerintah Indonesia dan memanggil Dutabesar RI di Abuja, Usra Hendra Harahap.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (11/8), Kemlu RI mengatakan masih meninjau dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Wina yang dimaksud.

"Ini masih dipastikan, khususnya oleh pihak imigrasi," ujar jurubicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah.

Sementara itu, Teuku menegaskan, masalah tersebut telah ditangani oleh Kedubes RI di Nigeria.

"Dubes RI di Nigeria telah memberikan penjelasan ke Menteri Luar Negeri Nigeria (Geoffrey Onyeama) atas kejadian tersebut," jelasnya.

Dari laporan Arise TV, Kemlu Nigeria mengatakan telah mendapat penjelasan dari Dubes Usra dan menerima permintaan maaf pemerintah Indonesia. Dubes Usra juga mengatakan oknum pejabat imigrasi yang terlibat telah menyampaikan permintaan maaf kepada diplomat dan Kedubes Nigeria di Jakarta.

"Dubes menjelaskan apa yang dia pahami terjadi dan meminta maaf tanpa pamrih atas nama pemerintah Indonesia," kata Kemlu Nigeria.

Klarifikasi Imigrasi

Dalam pernyataan klarifikasi pada Selasa (10/8), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan diplomat Nigeria yang melakukan pemukulan terlebih dulu kepada petugas imigrasi.

"Ketika petugas menanyakan paspor dan identitas dirinya, WNA tersebut marah dan tidak mau menyerahkan dokumen tersebut. Dia juga sempat menghardik petugas dan malah menantang untuk ditahan," terang Ibnu.

Lantaran tidak kooperatif, akhirnya ia dibawa petugas ke kantor imigrasi. Namun dalam perjalanan, ia melakukan pemukulan terhadap petugas sehingga harus dipegangi.

Akibat dari kejadian tersebut, Ibnu mengatakan, salah satu petugas imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah pada bagian bibir sebelah kiri.

"Dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum yang dilakukan atas petugas kami," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya