Berita

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan/Ist

Hukum

Pemindahan Bandar Narkoba Ke Lapas Nusakambangan Dinilai Tepat

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Langkah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan para narapidana (napi) bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan mendapat dukungan pemerhati Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Syamsul Paloh.

Menurut Syamsul,  langkah tersebut sudah tepat untuk memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas. Namun upaya tersebut harus didukung oleh komitmen dan sumber daya manasia (SDM) yang baik.

“Harus ekstra ketat karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur,” kata Syamsul Paloh, Selasa (10/8).


Ia mengatakan, rencana pemindahan secara bertahap napi bandar narkoba tersebut juga harus didukung oleh sarana dan prasana yang baik.

“Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Renhard Silitonga.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan. Juga membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba.

“Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,”ujarnya.

Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan, tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, pada Rabu malam (4/8).

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya