Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang/Net

Hukum

Peradi SAI Bakal Duduk Bareng Pemerintah dan DPR, Bahas Ancaman Kriminalisasi Advokat di RUU KUHP

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 20:09 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 282 RUU KUHP yang berisi ancaman penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak ketegori V kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya melakukan kecurangan.

Ada dua bentuk kecurangan yang dimasukkan ke dalam Pasal 282 RUU KUHP. Yakni yang pertama    mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya.


Kemudian bentuk kecurangan yang kedua adalah mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Hal inilah yang perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang, menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya tersebut.

"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8).

Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu, bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang memberikan ketentuan bahwa advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Selanjutnya, lanjut Juniver, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court).

"Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ucapnya.

Atas hal tersebut, Peradi SAI berinisiatif untuk mendudukan masalah ini dalam satu webinar guna menampung aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pada pekan depan.

Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.

"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," kata Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen.

Akan hadir selaku pembicara kunci, Juniver Girsang, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI Mangaranap Sirait.

Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.

"Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat. Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra menutup.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya