Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang/Net

Hukum

Peradi SAI Bakal Duduk Bareng Pemerintah dan DPR, Bahas Ancaman Kriminalisasi Advokat di RUU KUHP

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 20:09 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 282 RUU KUHP yang berisi ancaman penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak ketegori V kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya melakukan kecurangan.

Ada dua bentuk kecurangan yang dimasukkan ke dalam Pasal 282 RUU KUHP. Yakni yang pertama    mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya.


Kemudian bentuk kecurangan yang kedua adalah mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Hal inilah yang perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang, menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya tersebut.

"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8).

Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu, bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang memberikan ketentuan bahwa advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Selanjutnya, lanjut Juniver, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court).

"Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ucapnya.

Atas hal tersebut, Peradi SAI berinisiatif untuk mendudukan masalah ini dalam satu webinar guna menampung aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pada pekan depan.

Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.

"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," kata Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen.

Akan hadir selaku pembicara kunci, Juniver Girsang, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI Mangaranap Sirait.

Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.

"Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat. Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra menutup.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya