Berita

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan/Net

Hukum

Ketum Peradi Desak Pemerintah dan DPR Hapus Ketentuan Pasal 282 di RUU KUHP, Begini Penjelasannya

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu pasal di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP diprotes Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), karena dianggap diskriminatif, prejudice dan tendensius kepada advokat.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan, ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 282 RUU KUHP yang berisi ancaman penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak ketegori V kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya melakukan kecurangan.

Ada dua bentuk kecurangan yang dimasukkan ke dalam Pasal 282 RUU KUHP. Yakni yang pertama mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya.

Kemudian bentuk kecurangan yang kedua adalah mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

"Penjelasan Pasal 282 adalah ketentuan yang ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan," terang Otto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa siang (10/8).

Kendati begitu, ketentuan tersebut menurut Otto, dibuat dengan paradigma yang kurang tepat. Karena dengan adanya pasal ini, seakan-akan hanya advokat saja yang dapat berlaku curang kepada kliennya, padahal klien juga bisa berlaku curang kepada advokat.

"Bahwa lebih lanjut, pasal ini terkesan diskriminatif, prejudice dan tendensius, karena ditujukan hanya kepada advokat saja," sambungnya.

Jika pasal ini tetap dipertahankan, Otto memandang perlu adanya perubahan isi Pasal 282 yang isinya tidak boleh hanya ditujukan kepada advokat saja, tetapi juga ditujukan kepada penegak hukum yang lain yaitu hakim, jaksa, penyidik, panitera termasuk juga klien.

Sebabnya, lanjut Otto, pasal tersebut merupakan delik formil dan tidak sinkron dengan norma Pasal 282 yang berisi tentang perbuatan curang tetapi penjelasannya mengenai suap.

Sehingga menurutnya, sangat berbahaya bagi advokat dalam menjalankan tugasnya jika pasal 282 ditetapkan dengan norma yang disusun tersebut. Karena ketika mendamaikan klien dengan lawannya, tentu bisa saja terjadi win-win atau lose-lose.  

"Sehingga kalau karena sesuatu hal kliennya menyetujui untuk lose atau mengalah dalam perjanjian, maka hal ini dapat saja di kemudian hari advokat tersebut dengan mudah dilaporkan oleh kliennya dengan tujuan tertentu, sehingga posisi advokat dalam posisi lemah," imbuh Otto.

Atas dasar itu, Otto menegaskan bahwa Peradi menyadari dalam prakteknya ada advokat yang memang berlaku curang terhadap kliennya, dan perlu mendapat sanksi. Tetapi baginya, tidak tepat dikenakan dengan Pasal 282 tersebut, karena selama ini Dewan Kehormatan Peradi selalu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada advokat bahkan ada yang dipecat karena berlaku curang.

"Jadi Kode Etik Advokat sudah mengaturnya. Bahwa Peradi dengan ini meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan ketentuan Pasal 282 tersebut dari isi KUHP," tandas Otto.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya