Berita

Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Netty Aher Prasetiyani/Net

Politik

TKA China Melenggang Masuk Indonesia, Netty: Lagi-lagi Aturan yang Dibangun Pemerintah Dilanggar Sendiri

SELASA, 10 AGUSTUS 2021 | 14:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Indonesia pada Sabtu (7/8) disayangkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Aher Prasetiyani.

Pasalnya, Netty melihat hal tersebut kontradiktif dengan kebijakan pemerintah sebelumnya, yang melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas setiap harinya.

"Lagi-lagi aturan yang dibangun oleh pemerintah dilanggar sendiri oleh pemerintah. Kebijakan ini kontraproduktif dengan restriksi yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat Indonesia,” ucap Netty kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/8).


Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan, pemerintah selalu membela kedatangan TKA China dan tidak tegas dengan kebijakan yang dikeluarkannya.

Hal itu bisa dilihat dari beleid yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yaitu Permenkumham 27/2021 yang di dalam Pasal 2 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap orang asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas, pegang izin tinggal diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tetap,orang asing dnegan tujuan kesehatan dan kemanusian, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Pemerintah selalu berdalih jika ada TKA yang datang sesuai prosedur resmi, memiliki KITAS, dan sedang mengerjakan sektor PSN. Seharusnya pemerintah Indonesia setegas beberapa negara yang kemarin melakukan pembatasan dan tidak mengizinkan warga Indonesia masuk ke negaranya," kata Netty.

Dari situ, Netty melihat persoalan TKA masuk ke wilayah Indonesia di masa Covid-19 adalah tentang kedaulatan negara, keamanan, dan keselamatan jiwa raga rakyat Indonesia.

Maka dari itu, pihaknya menganggap serius persoalan terebut dan kaitannya dengan virus Corona yang kini tengah menyebar dengan berbagai varian baru yang megancam kesehatan bahkan ekonomi nasional.

Langkah antisipasi, kata Netty, perlu dilakukan untuk melakukan pencegahan sedini mungkin terkait menyebarnya virus mematikan ini.

"Varian virus ini terus berkembang dan dijumpai tingkat keparahan yang lebih berat dari varian alfa, delta, hingga Kappa di belahan bumi lainnya," tuturnya.

"Bahkan beberapa ilmuwan Wuhan sendiri yang memperingatkan potensi virus yang lebih berbahaya di masa mendatang," tandas Netty.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya