Berita

mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Emrus Sihombing: Novel Baswedan Dkk Harusnya Tempuh Jalur Hukum Bukan Ganggu Kinerja KPK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dinilai sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, oleh banyak pihak.

Tak terkecuali oleh Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, yang melihat 13 poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Namun, Emrus menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK. Padahal, LAHP yang dikeluarkan tidak memberikan keputusan final seperti jalur hukum ke PTUN.


"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara misalnya Ombudsman, itu hak mereka. Tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Emrus lantas menyinggung kembali sikap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian menolak UU 19/2019.

"Novel Baswedan ini termasuk orang yg menolak UU KPK. Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur laah dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi ya mundur," katanya.

Maka dari itu, Emrus menilai Novel Baswedan dkk, yang merupakan bagian dari orang-orang yang tidak lolos TWK, telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK. Karena dalam peralihan status pegawai ke ASN tersebut, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Dkk, baik melalui laporan ke Komnas HAM termasuk Ombudsman.

Sehingga menurut Emrus, seharusnya Novel Baswedan Dkk menempuh jalur konstitusi penegakan hukum di PTUN, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dengan bertarung di meja hijau, dan dengan menunjukkan data serta fakta yang terkait TWK.

"Sehingga publik bisa melihat secara transparan. Kalau sampai sekarang belum mengajukan ke PTUN, kenapa?" tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya