Berita

mantan penyidik KPK, Novel Baswedan/Net

Politik

Emrus Sihombing: Novel Baswedan Dkk Harusnya Tempuh Jalur Hukum Bukan Ganggu Kinerja KPK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dinilai sudah sesuai koridor hukum yang berlaku, oleh banyak pihak.

Tak terkecuali oleh Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, yang melihat 13 poin pokok keberatan KPK sudah mengacu Peraturan Ombudsman 48/2020, di mana lembaga antirasuah tetap pada jati dirinya yang independen.

Namun, Emrus menyayangkan pihak-pihak yang masih bersikeras melibatkan lembaga negara seperti Ombudsman RI untuk menyerang KPK. Padahal, LAHP yang dikeluarkan tidak memberikan keputusan final seperti jalur hukum ke PTUN.


"Kalau mereka masih melapor ke lembaga negara misalnya Ombudsman, itu hak mereka. Tetapi tidak memberikan keputusan final seperti pengadilan," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Emrus lantas menyinggung kembali sikap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, dan kawan-kawannya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan kemudian menolak UU 19/2019.

"Novel Baswedan ini termasuk orang yg menolak UU KPK. Jadi ketika UU itu sudah diberlakukan harusnya mereka mundur laah dari awal. Artinya, ketika apa yang mereka tolak tidak terjadi ya mundur," katanya.

Maka dari itu, Emrus menilai Novel Baswedan dkk, yang merupakan bagian dari orang-orang yang tidak lolos TWK, telah mengganggu kinerja kelembagaan KPK. Karena dalam peralihan status pegawai ke ASN tersebut, KPK telah menjawab segala tuduhan yang dilayangkan Novel Dkk, baik melalui laporan ke Komnas HAM termasuk Ombudsman.

Sehingga menurut Emrus, seharusnya Novel Baswedan Dkk menempuh jalur konstitusi penegakan hukum di PTUN, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dengan bertarung di meja hijau, dan dengan menunjukkan data serta fakta yang terkait TWK.

"Sehingga publik bisa melihat secara transparan. Kalau sampai sekarang belum mengajukan ke PTUN, kenapa?" tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya