Berita

Gedung merah putih KPK/Net

Politik

Ombudsman RI Diminta Lebih Teliti Membaca Undang-undang

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 20:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pagawai KPK sesuai dengan amanat undang-undang sudah dilakukan sangat transparan oleh KPK.  Jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasilnya, sangat terbuka dipersilahkan untuk meng gugat ke PTUN.

Demikian antara lain disampaikan Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar soal manuver Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada KPK belakangan ini.

"Kami membantah kalau di katakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, sangat tidak logis," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Dedi tak mengerti dengan rekomendasi Ombudsman agar KPK tidak memberhentikan pegawainya yang tidak lulus dalam TWK. Padahal, pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah bestatus ASN.   

"Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karena ketentuan undang-undang," tandas Dedi.

Untuk itu menurut Dedi, seharusnya Ombudsman lebih teliti membaca undang-undang sehingga tidak salah dalam menyerap informasi untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi.

Dedi menekankan, seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu juga Ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan TUN yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Jadi, bila Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap urusan kepegawaian di KPK, itu artinya Ombudsman RI sudah keterlaluan karena mengambil pekerjaan lembaga lain.

"Maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik," demikian Dedi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya