Berita

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dalam diskusi daring bertajuk 'Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN'/Repro

Politik

Perpres BRIN Rawan Digugat ke MA dan MK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai turunan dari UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) rawan digugat.

Sebab dalam Perpres tersebut, istilah 'terintegrasi' yang sebelumnya diartikan mengarahkan dan menyinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya Iptek berubah arti menjadi peleburan secara kelembagaan.

Dalam Perpres 33/2021, diamanatkan peleburan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti BPPT, Batan, Lapan, dan LIPI ke BRIN.


Menurut dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, upaya hukum dapat ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyoal perubahan makna 'terintegrasi'.

Namun Bivitri mengingatkan, uji materi ke MK akan terhambat jangka waktu dan kondisi di MK yang saat ini sedang sulit.

“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya, proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” ujar Bivitri dalam diskusi daring bertajuk ‘Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN’, Senin (9/8).

Selain gugatan ke MA dan MK, upaya untuk meluruskan regulasi BRIN bisa ditempuh melalui jalur advokasi kebijakan.

“Advokasi kebijakan ke DPR. Kan (DPR) bisa panggil untuk mennayakan Perpres-nya. Kalau ada kekuatan politik, seharusnya ada penekanan aktor untuk memaksa BRIN soal perubahan Perpres-nya,” lanjut Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI, Teguh Kurniawan melihat ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas, dengan Perpres 33/2021.

Menurutnya, BRIN seharusnya berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Namun dalam Perpres 33/2021 membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” jelas Teguh Kurniawan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya