Berita

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dalam diskusi daring bertajuk 'Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN'/Repro

Politik

Perpres BRIN Rawan Digugat ke MA dan MK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai turunan dari UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) rawan digugat.

Sebab dalam Perpres tersebut, istilah 'terintegrasi' yang sebelumnya diartikan mengarahkan dan menyinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya Iptek berubah arti menjadi peleburan secara kelembagaan.

Dalam Perpres 33/2021, diamanatkan peleburan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti BPPT, Batan, Lapan, dan LIPI ke BRIN.

Menurut dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, upaya hukum dapat ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyoal perubahan makna 'terintegrasi'.

Namun Bivitri mengingatkan, uji materi ke MK akan terhambat jangka waktu dan kondisi di MK yang saat ini sedang sulit.

“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya, proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” ujar Bivitri dalam diskusi daring bertajuk ‘Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN’, Senin (9/8).

Selain gugatan ke MA dan MK, upaya untuk meluruskan regulasi BRIN bisa ditempuh melalui jalur advokasi kebijakan.

“Advokasi kebijakan ke DPR. Kan (DPR) bisa panggil untuk mennayakan Perpres-nya. Kalau ada kekuatan politik, seharusnya ada penekanan aktor untuk memaksa BRIN soal perubahan Perpres-nya,” lanjut Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI, Teguh Kurniawan melihat ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas, dengan Perpres 33/2021.

Menurutnya, BRIN seharusnya berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Namun dalam Perpres 33/2021 membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” jelas Teguh Kurniawan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya