Berita

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti dalam diskusi daring bertajuk 'Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN'/Repro

Politik

Perpres BRIN Rawan Digugat ke MA dan MK

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 18:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai turunan dari UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) rawan digugat.

Sebab dalam Perpres tersebut, istilah 'terintegrasi' yang sebelumnya diartikan mengarahkan dan menyinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya Iptek berubah arti menjadi peleburan secara kelembagaan.

Dalam Perpres 33/2021, diamanatkan peleburan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti BPPT, Batan, Lapan, dan LIPI ke BRIN.


Menurut dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, upaya hukum dapat ditempuh melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyoal perubahan makna 'terintegrasi'.

Namun Bivitri mengingatkan, uji materi ke MK akan terhambat jangka waktu dan kondisi di MK yang saat ini sedang sulit.

“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya, proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” ujar Bivitri dalam diskusi daring bertajuk ‘Langkah Hukum Meluruskan Regulasi BRIN’, Senin (9/8).

Selain gugatan ke MA dan MK, upaya untuk meluruskan regulasi BRIN bisa ditempuh melalui jalur advokasi kebijakan.

“Advokasi kebijakan ke DPR. Kan (DPR) bisa panggil untuk mennayakan Perpres-nya. Kalau ada kekuatan politik, seharusnya ada penekanan aktor untuk memaksa BRIN soal perubahan Perpres-nya,” lanjut Bivitri.

Senada dengan Bivitri, Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI, Teguh Kurniawan melihat ada perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas, dengan Perpres 33/2021.

Menurutnya, BRIN seharusnya berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Namun dalam Perpres 33/2021 membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” jelas Teguh Kurniawan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya