Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Bukan Hanya Langgar Aturan, Masuknya TKA China Berdampak Rakyat Tidak Percaya pada Jokowi

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diperbolehkannya 34 Tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia pada Sabtu (7/8) berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada rezim penguasa.

Sebab, pemerintahan Joko Widodo  tidak bisa menciptakan suatu sikap kesamaan para penegak hukum.  

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/8).

Kata Said, yang perlu pemerintahan Joko Widodo pahami, masalah masuknya TKA China bukan soal kepemilikan izin tinggal.

Menurutnya, masalah mendasarnya pada aturan pelarangan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau kita baca Permenkumham 27/2021 bukan mengatur kepemilikan izin tinggal tetapi melarang masuk selama PPKM," demikian kata Said.

Kandidat Doktor Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum, sama seperti pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, UMKM dan seluruh masyarakat.

Jika tidak diterapkan sanksi, Said memprediksi masyarakat bukan hanya tidak percaya penegakan hukum, tetapi juga pada rezim penguasa yang membuat aturan pelaranagn TKA masuk Indonesia.

Apalagi, kata Magister hukum Universitas Diponegoro ini, unsur penting hukum dipercaya rakyat harus memenuhi asas kepastian hukum.

"Jika kemudian tidak ada penegakan hukum dikhawatirkan masyarakat tidak percaya penegak hukum dan tidak percaya pada aturan yang dibuat penguasa," kata Said.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Angga menuturkan, puluhan TKA asal China itu datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

"Mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya