Berita

Pesawat Airbus A330 milik Citilink/Net

Politik

34 TKA China Masuk Indonesia dengan Airbus Berbadan Besar

MINGGU, 08 AGUSTUS 2021 | 11:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) China kembali masuk ke tanah air di tengah penerapan PPKM Level 4 telah dibenarkan pihak Imigrasi.

Disebutkan bahwa mereka menumpang pesawat pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG 8815. Total penumpang yang dibawa 37 orang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Sementara seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pesawat yang dicarter ini terbang dari Kunming pada 7 Agustus dan tiba pada Minggu dinihari pukul 02.45 WIB.


Adapun tipe pesawat yang digunakan adalah Airbus A330. Pesawat ini dikenal merupakan sebuah pesawat terbang jet sipil komersial bermesin ganda (twinjet) jarak menengah hingga jauh dan dikenal memiliki kapasitas besar serta berbadan lebar.

Kini publik bertanya-tanya alasan di balik penggunaan pesawat tipe besar, padahal hanya untuk mengangkut 37 orang saja.

Semengtara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.

Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya