Berita

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)/Net

Hukum

Pakar Hukum: Rekomendasi Ombudsman Bukan Pro Justitia

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 23:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki kedudukan yang setara.

Adapun perbedaanya, ORI sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Ombudsman 48/2020 ditugasi hanya untuk mengawasi pelayanan publik, dan ORI bekerja melaksanakan fungsi administratif yang tidak bersifat pro justitia. Sementara KPK ditugasi menegakkan hukum secara pro justitia alias KPK bekerja demi hukum dan keadilan.

Demikian dijelaskan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita terkait pernyataan mantan anggota Ombudsman bahwa ada sanki bagi KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.


"Oleh sebab itu, temuan ORI bersifat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan wewenang Presiden menentukan tindak lanjut temuan ORI.  Berbeda dengan KPK yang memiliki tugas dan wewenang administratif dan bersifat pro justitia," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (7/8).

Untuk menentukan kepastian apakah KPK harus menjalankan rekomendasi ORI atau sebaliknya, maka kata Prof Romli ialah melalui Pengadilan Tata Usaha.

"Tegaknya negara hukum hanya diakui secara universal oleh sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan siapapun termasuk kekuasaan eksekutif dan legislatif," ujarnya mengingatkan.

Oleh karena itu, menurut guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran ini, kedua lembaga tersebut meskipun sama kedudukannya namun secara tugas dan wewenang sangat berbeda. Selain tidak etis, semua kesimpulan ORI soal TWK pegawai KPK juga bisa dianggap cacat hukum karena dianggap melampaui kewenangan.

"Implementasi suatu undang-undang termasuk UU ORI  dalam bentuk melampaui batas kewenangannya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak kesimpulan dan rekomendasi ORI cacat hukum sehingga batal dan dapat dibatalkan," demikian Prof Romli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya