Berita

Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap Bansos Sembako Covid-19 saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial RI/Repro

Hukum

Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, masih belum berakhir.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan, tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik Juliari dinilai belum memenuhi keadilan. Ia memandang belakangan ini KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri, menyebut akan membuka peluang penyelidikan baru terkait kasus tersebut.

Dari rencana KPK tersebut, Maqdir menegaskan bahwa perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini memang murni kasus suap. Tetapi, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan kliennya menerima uang fee dari pengadaan bansos.


"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Selain itu, Maqdir juga menyebutkan pengakuan Jualiari sebagai terdakwa, yang di dalam persidangan membantah telah menerima uang dari pelaksana tender pengadaan bansos sembako.

"Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," tegasnya.

Maqdir menambahkan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka.

Begitu juga halnya dengan penolakan oleh Penuntut Umum atas keterangan saudara Terdakwa Juliari P. Batubara, yang seharusnya diakui secara jujur bahwa saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menympaikan kebenaran, khususnya ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara.

"Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," imbuh Maqdir.

Maka dari itu Maqdir meyakini saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan bohong. Karena, jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka, jika terbukti mereka berbohong.

Dijelaskan Maqdir, kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Karena keduanya memepunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

"Dengan adanya keterangan mereka (Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono) bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang, dan mereka  sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara," paparnya.

Maqdir menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesampingkan. Terlebih lagi menurutnya, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga termuat di dalam BAP.

"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud  oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," katanya.

Maqdir juga menyesalkan adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini, kata dia, adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.

"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," demikian Maqdir.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya