Berita

Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap Bansos Sembako Covid-19 saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial RI/Repro

Hukum

Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 15:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, masih belum berakhir.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan, tuntutan 11 tahun penjara dan pencabutan hak politik Juliari dinilai belum memenuhi keadilan. Ia memandang belakangan ini KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri, menyebut akan membuka peluang penyelidikan baru terkait kasus tersebut.

Dari rencana KPK tersebut, Maqdir menegaskan bahwa perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 ini memang murni kasus suap. Tetapi, selama proses persidangan tidak ada fakta hukum yang mengatakan kliennya menerima uang fee dari pengadaan bansos.


"Tiga orang saksi yaitu Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso sebagai orang yang disebut penerima perantara tidak mengakui pernah menerima uang untuk  diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara," kata Maqdir dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Selain itu, Maqdir juga menyebutkan pengakuan Jualiari sebagai terdakwa, yang di dalam persidangan membantah telah menerima uang dari pelaksana tender pengadaan bansos sembako.

"Suap itu harus ada bukti suapnya bukan dengan asumsi," tegasnya.

Maqdir menambahkan, sangat tidak patut kalau keterangan saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso dikatakan hanya dalih membela orang yang pernah menjadi atasan mereka.

Begitu juga halnya dengan penolakan oleh Penuntut Umum atas keterangan saudara Terdakwa Juliari P. Batubara, yang seharusnya diakui secara jujur bahwa saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso tidak mempunyai kepentingan selain untuk menympaikan kebenaran, khususnya ketika mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Adi Wahyomno untuk disampaikan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara.

"Fakta ini harus dimaknai bahwa secara hukum mereka tidak pernah menerima uang dan hal ini adalah benar adanya," imbuh Maqdir.

Maka dari itu Maqdir meyakini saksi-saksi yang dihadirkan tidak memberikan keterangan bohong. Karena, jika pernyataan mereka dalam persidangan bohong, maka Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menunggu mereka, jika terbukti mereka berbohong.

Dijelaskan Maqdir, kedudukan keterangan Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Karena keduanya memepunyai kepentingan untuk berbohong dalam rangka melindungi diri mereka dari ancaman hukuman yang tinggi.

"Dengan adanya keterangan mereka (Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono) bahwa ada sejumlah uang telah diserahkan kepada Terdakwa Juliari P. Batubara melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso, maka seolah-olah yang terjadi bahwa keduanya hanya menjadi perantara dalam penerimaan uang, dan mereka  sudah menyerahkan uang yang mereka kumpulkan untuk kepentingan Terdakwa Juliari P. Batubara," paparnya.

Maqdir menduga, yang berdalih mengenai uang itu adalah saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Keterangan mereka seharusnya dikesampingkan. Terlebih lagi menurutnya, jika memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Matheus Joko Santoso bersama Daning Saraswati, sebagaimana mereka terangkan dalam proses persidangan dan juga termuat di dalam BAP.

"Gaya hidup dan kesusilaan yang ditunjukkan ini, bukanlah kesusilaan yang baik sehingga keterangannya dapat dipercaya sebagaimana dimaksud  oleh Pasal 185 ayat 6 huruf d KUHAP," katanya.

Maqdir juga menyesalkan adanya uang yang pernah diterima sebesar Rp 29.252.000.000 yang sumbernya hanya berdasarkan keterangan Matheus Joko Santoso. Fakta ini, kata dia, adalah bentuk kebohongan dari Matheus Joko Santoso.

"Ada saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik, akan tetapi dikatakan memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso," demikian Maqdir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya