Berita

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Ist

Politik

TWK Sesuai Mandat UU, Pakar: Menolak LHP Ombudsman Masuk Akal dan Beradab

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 13:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah tepat.

Sebab apa yang dilakukan lembaga antirasuah dalam peralihan status pegawai merupakan mandat undang-undang. Jika ada yang keberatan dalam proses tersebut, maka telah disediakan jalur gugatan hukum.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merespons lankah KPK yang telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Ombudsman RI.


Sebaliknya, Margarito menilai apa yang dilakukan KPK dengan mengirim surat penolakan secara resmi kepada Ombudsman RI adalah tindakan beradab.

"Cara yang dilakukan KPK itu adalah cara yang paling masuk akal dan beradab," ujar Margarito Kamis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu siang (7/8).

Bagi Margarito, apa yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan adab sesama lembaga saat mendapatkan kritik, bukan dengan sibuk membangun opini di ruang publik.

"Mereka (KPK) tidak berkoar-koar di luar, tetapi mereka menganalisis lalu hasilnya disampaikan kepada Ombudsman RI," terangnya.

Margarito pun menyarankan Ombudsman untuk lebih cermat kedepannya. Terutama dalam menganalisa data dan fakta saat menirima aduan. Sebab terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga sedang dalam gugatan di peradilan.

"Ombudsman di masa yang akan datang harus lebih fokus, jangan grasa-grusu," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya