Berita

Wakil Bupati Lamteng, Ardito Wijaya, membersihkan fasilitas umum beberapa waktu lalu/Ist

Hukum

Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 05:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kelanjutan proses hukum dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, masih terus dipantau kuasa hukum Habibi selaku pihak pelapor.

Menurut sang kuasa hukum, Putri Maya Rumanti, kecil kemungkinan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung akan menetapkan Ardito sebagai tersangka. Pasalnya, tindak lanjut kasus ini lambat dan masih belum ada kepastian hukumnya.

"Kalau dari hasil pembicaraan dengan penyidik, kemungkinan kecil untuk menetapkan Ardito sebagai tersangka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (6/8).

Namun, dirinya dan tim Penasihat Hukum tetap berusaha optimistis lantaran banyak kasus serupa yang berujung penetapan tersangka dan hukuman kurungan badan. Bukan hanya sekadar sanksi sosial atau sanksi administrasi.

Namun, jika akhirnya Polda Lampung tidak menetapkan Ardito sebagai tersangka karena dia sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan tersebut.

Dalam vonis tersebut, Ardito dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu.

Ardito hanya diberi hukuman berupa sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum yakni Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan.

Ia membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudhu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid dengan mengenakan rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

Selain itu, Ardito mendapat denda tambahan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya