Berita

Pemerintahan militer Myanmar menawarkan amnesti atau pembebasan tuntutan hukum terhadap beberapa pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi demonstrasi/Net

Dunia

Myanmar Tawarkan Amnesti Bagi Pengunjuk Rasa yang Bersembunyi, Angin Segar atau Jebakan?

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 23:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan militer Myanmar menawarkan amnesti atau pembebasan tuntutan hukum terhadap beberapa pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi demonstrasi, jika mereka mau melapor kepada pihak berwenang.

Hal itu dikabarkan oleh media yang dikelola oleh pemerintah Myanmar, yakni Global New Light of Myanmar yang dirilis pada Jumat (6/8), sebagaimana dimuat ulang Reuters.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer mengambil alih kekuasaan dari tangan pemerintah sipil pimpinan Aung San Suu Kyi yang dipilih secara demokratis pada awal Februari lalu. Hal tersebut memicu gelombang protes dan gerakan pembangkangan sipil yang melumpuhkan sebagian negara bagian.


Menurut sebuah kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sejak kudeta, pasukan keamanan telah menangkap lebih dari 7.000 orang dan 1.984 surat perintah dikeluarkan.

Setelah setengah tahun berlalu, pemerintah Myanmar yang dikuasai militer kini menawarkan amnesti kepada sejumlah orang yang ikut ambil bagian dalam gelombang protes dan telah didakwa namun masih bersembunyi. Namun syaratnya, mereka harus melapor ke pihak keamanan.

Akan tetapi, amnesti itu tidak berlaku bagi mereka yang sedang dicari karena kasus kriminal berat seperti pembunuhan, pembakaran atau serangan terhadap tentara.

"Oleh karena itu, mereka yang ingin kembali ke rumah atas kemauan mereka sendiri dapat dengan aman menghubungi nomor telepon berikut atau kantor polisi terdekat, badan administrasi kabupaten dan kota," begitu kutipan laporan tersebut.

Meski tampak seperti angin segar, namun pengumuman amnesti itu justru ditanggapi skeptis oleh sejumlah pihak.

"Ini mungkin sebuah pengaturan," kata Khin Myat Myat Naing, seorang blogger dan influencer perjalanan berusia 35 tahun dari tempat persembunyiannya.

Dia telah didakwa karena dianggap membuat komentar yang dapat menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu. Dengan dakwaan itu, dia terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.

"Mereka (pemerintah militer Myanmar) terus mengubah apa yang mereka katakan sepanjang waktu. Misalnya, janji pemilihan mereka," tambahnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Sai Tun, seorang wartawan lepas, yang bersembunyi dan menghadapi dakwaan karena mengambil foto saat protes. Dia pun berencana tidak akan melapor atau menyerahkan diri.

"Selama tentara ada di sana, kami akan menjadi buronan," kata Sai Tun, yang pernah ditembak di kaki saat gelombang protes terjadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya