Berita

Petugas polisi berjaga di luar pengadilan 30 Juli 2021, di Hong Kong, ketika seorang demonstran Tong Ying-kit keluar dari pengadilan setelah hukumannya karena melanggar undang-undang keamanan selama protes tahun 2020/AP

Dunia

Tawaran Safe Haven AS bagi Warga Hong Kong Mempercantik Kekacauan Anti-China

JUMAT, 06 AGUSTUS 2021 | 14:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

China dan Amerika Serikat kembali bergesekan terkait isu Hong Kong. Pada Jumat (6/8), Kementerian Luar Negeri China mengecam tawaran perlindungan sementara atau safe haven yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada warga Hong Kong yang berada di negeri Paman Sam.

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (5/8), Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani sebuah memorandum yang memungkinkan warga Hong Kong yang saat ini berada di Amerika Serikat untuk tinggal dan bekerja di negara itu selama 18 bulan ke depan.

Langkah ini diambil Biden sebagai bentuk tanggapan langsung terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan di Hong Kong. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk kecaman atas situasi di Hong Kong yang dianggap oleh Amerika Serikat telah melemahkan hak-hak yang yang dijanjikan ketika bekas jajahan Inggris itu diserahkan kembali ke China pada tahun 1997.


Keputusan Biden itu membuat geram China.

Melalui sebuah pernyataan, kantor Kementerian Luar Negeri China yang ada di Hong Kong pada hari Jumat (6/8) menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat adalah hal yang sia-sia.

"Amerika Serikat memfitnah dan menodai hukum keamanan nasional Hong Kong, secara terang-terangan melakukan campur tangan dalam urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China, dan secara terang-terangan menginjak-injak hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional," begitu bunyi pernyataan itu, seperti dimuat Associated Press.

"Amerika Serikat menjalin kebohongan dan memfitnah undang-undang keamanan nasional Hong Kong, secara terang-terangan mempercantik kekacauan anti-China di Hong Kong, dan dengan lancang menawarkan apa yang disebut 'tempat berlindung yang aman'," sambung pernyataan yang sama.

Pernyataan yang sama juga menyebut bahwa langkah itu adalah upaya sia-sia untuk menstigmatisasi Hong Kong, menstigmatisasi China.

Oleh karena itu, masih merujuk pada pernyataan itu, warga Hong Kong dan China akan menanggapi apa yang mereka sebut sebagai “manipulasi politik yang tidak tahu malu”.

Tawaran safe haven adalah langkah terbaru dari serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintahan Biden dalam menanggapi tindakan keras China, termasuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan wilayah tersebut serta memberlakukan larangan visa di Hong Kong.

Dari pihak Amerika Serikat menilai, langkah itudiambil sebagai tanggaan atas situasi yang sedang berkembang di Hong Kong.

“Mengingat penangkapan dan pengadilan bermotif politik, pembungkaman media, dan berkurangnya ruang untuk pemilihan umum dan oposisi demokratis, kami akan terus mengambil langkah untuk mendukung orang-orang di Hong Kong,” kata sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki.

China memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes jalanan pro-demokrasi selama berbulan-bulan pada 2019 lalu.

Polisi telah menangkap sedikitnya 100 politisi oposisi, aktivis dan demonstran, memberlakukan batasan ketat pada pidato politik, mengatur ulang legislatif lokal untuk memastikan mayoritas pro-Beijing serta menuntut agar siapa pun yang memegang jabatan publik untuk membuktikan kesetiaan mereka kepada China.

Sementara itu, aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang baerada di pengasingan memohon kepada Kongres Amerika Serikat bulan lalu untuk meloloskan undang-undang untuk memberikan perlindungan sementara dan status pengungsi permanen di Amerika Serikat. Permohonan ini dibuat setlah polisi Hong Kong mengkonfirmasi bahwa mereka memiliki daftar lebih dari 50 orang yang akan ditangkap jika mereka berusaha untuk pergi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya