Berita

Tim hukum DPP Partai Demokrat/Ist

Politik

Tiga Bekas Kadernya Gugat Kepengurusan AHY, Demokrat: Salah Alamat dan Kedaluwarsa

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 20:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat mempertanyakan gugatan Ajrin Dwila, Yosep Badioda, dan Hasim Husein atas SK Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tentang AD/ART Partai Demokrat. Tiga orang yang sudah dikeluarkan oleh dari Partai Demokrat tersebut dinilai sudah ketinggalan kereta.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Mehbob menyatakan dalam eksepsinya, gugatan ketiga bekas kader Demokrat tersebut sudah kadaluwarsa dan akan sia-sia.


"SK Menkumham sudah terbit dalam Lembaran Berita Negara sejak tanggal 15 Februari 2021. Sudah kadaluwarsa. Gugatan ini ibarat mengejar kereta yang sudah jalan. Percuma!" kata Mehbob.

Secara hukum, kata Mehbob, ada kesempatan menyampaikan keberatan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan dalam Berita Negara.

Karena kesempatan menggugat SK Menkumham sudah lewat, jelas Mehbob, maka sudah sepatutnya bila Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta) menolak gugatan ketiga bekas kader PD itu.

"Saya pikir hakim bakal menolak atau menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Secara hukum gugatan tidak memiliki dasar apapun," ujar Mehbob.

Mehbob menambahkan, ketiga eks kader Demokrat ini menggugat SK Menkumham nomor 09 (MHH09AH11012020) dan 15 (MHH1511012020) tentang AD ART Partai Demokrat dan Kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menilai, ketiga penggugat tersebut salah alamat.

Sebab mereka mempersoalkan AD ART dan Kepengurusan PD periode 2020-2025, yang merupakan objek perkara Mahkamah Partai PD.

"Menurut Pasal 32 UU Parpol, yang mereka perkarakan itu jadi kewenangan Mahkamah Partai Demokrat. Bukan ranah PTUN Jakarta untuk memeriksa dan mengadili," bebernya.

Selain salah alamat, kata Muhajir, ketiga penggugat melakukan kesalahan fatal. Dalam hal ini, penggugat tak memiliki legal standing, sebab sudah dipecat dari Partai Demokrat.

"Mereka menuduh Kongres V tahun 2020 bertentangan dengan AD/ART dan UU Parpol. Padahal mereka bertiga tidak ikut kongres dan tidak memiliki hak suara," tuturnya,

"Ibarat bermain bola, mereka melakukan tiga kali gol bunuh diri: tidak punya legal standing, salah alamat dan sudah kedaluwarsa," demikian Muhajir.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya