Berita

Webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute/Repro

Politik

Relasi Politik dan Hukum di Indonesia

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 17:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politik dan hukum di Indonesia sejatinya dua hal yang berbeda. Namun bila dicermati lebih mendalam, politik dan hukum yang diterapkan di Indonesia memiliki relasi.

"Pertama melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy), dan kedua adalah dimensi politik dan hukum (politics of law)," papar mantan ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Aidul Fitriciada Azhari dalam webinar bertema 'Hukum dan Politik Indonesia' yang digelar Akbar Tandjung Institute, Rabu malam (4/8).

Aidul memaparkan, kebijakan dalam bidang hukum bisa dilihat dari pembentukan hukum atau legislasi, yakni berupa UUD, Ketetapan MPR, dan UU.


"Di sana akan terlihat sebenarnya arah kebijakan hukum itu seperti apa? Dan si situlah proses politik mempengaruhi arah kebijakan," ujar Aidul.

Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi dan pada putusan pengadilan. Pada pengadilan, akan ada kebijakan hukum dan terjadi dimensi politik.

"Dari pembentukan hukum, regulas, misalkan perizinan maupun ajudikasi, ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, kemudian misalnya PPKM, karantina, nah itu adalah kebijakan hukum," urainya.

"Karena hakim itu, terutama hakim agung dipilih melalui proses politik. Meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik," tambahnya.

Aidul menambahkan, hubungan hukum ada politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum seperti pada proses legislasi di DPR dan regulasi di pemerintahan. Dalam proses legislasi di DPR, ia mencontohkan pembaharuan hukum tentang UU Omnibus Law.

"Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia," jelasnya.

Hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum atau politics of law. Setidaknya, Aidil menyebutkan tiga teori, yakni model pendekatan kelas, pendekatan pluralis, dan pendekatan institusional.

"Pendekatan pluralis yakni negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Sedangkan pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya