Berita

Sumbangan senilai Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio berujung masalah/RMOLSumsel

Hukum

Azmi Syahputra: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 00:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio kini ramai menjadi perbincangan publik, setelah berniat memberikan sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan dengan nilai yang luar biasa besar, Rp 2 triliun.

Namun sejak publikasi bantuan secara simbolis yang diberikan melalui Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, hingga kini Bilyet Giro tak kunjung cair. Padahal sudah melewati tenggat 2 Agustus 2021, sesuai yang tertera dalam Bilyet Giro.

Alhasil, banyak yang menganggap anak Akidi Tio yang mewakili keluarganya melakukan penipuan karena tak bisa memenuhi janjinya memberi sumbangan 2 triliun.


"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," papar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (4/8).

"Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan  keterkaitan atas masalah sumbangan ini," tambahnya.

Menurut Azmi, yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri almarhum Akidi Tio, Heryanty.

Untuk itu, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya. Termasuk menjelaskan kepada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio itu belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, akan sulit terungkap apa yang terjadi di balik kasus ini.

Bila mereka memberikan keterangan, akan diketahui apa alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak.

"Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini. Seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi, sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain. Termasuk dengan alat bukti," demikian Azmi Syahputra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya