Berita

Sumbangan senilai Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio berujung masalah/RMOLSumsel

Hukum

Azmi Syahputra: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral

KAMIS, 05 AGUSTUS 2021 | 00:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio kini ramai menjadi perbincangan publik, setelah berniat memberikan sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan dengan nilai yang luar biasa besar, Rp 2 triliun.

Namun sejak publikasi bantuan secara simbolis yang diberikan melalui Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, hingga kini Bilyet Giro tak kunjung cair. Padahal sudah melewati tenggat 2 Agustus 2021, sesuai yang tertera dalam Bilyet Giro.

Alhasil, banyak yang menganggap anak Akidi Tio yang mewakili keluarganya melakukan penipuan karena tak bisa memenuhi janjinya memberi sumbangan 2 triliun.


"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," papar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (4/8).

"Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan  keterkaitan atas masalah sumbangan ini," tambahnya.

Menurut Azmi, yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri almarhum Akidi Tio, Heryanty.

Untuk itu, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya. Termasuk menjelaskan kepada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio itu belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, akan sulit terungkap apa yang terjadi di balik kasus ini.

Bila mereka memberikan keterangan, akan diketahui apa alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak.

"Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini. Seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi, sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain. Termasuk dengan alat bukti," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya