Berita

Heryanty, anak bungsu Almarhum Akidi Tio/Net

Hukum

Hotman Paris: Polisi Tak Bisa Pidanakan Anak Akidi Tio

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heryanty hingga saat ini belum berstatus tersangka meski sebelumnya sempat beredar kabar telah ditersangkakan oleh Polda Sumatera Selatan perihal uang donasi Rp 2 triliun.

Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai, pihak kepolisian tidak dapat atau setidaknya sulit untuk  menjerat Heryanty dengan pidana. Mulai dari UU No 1/1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoax, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang Penipuan.

"Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah pemerintah. Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan. Kalau penipuan KUHP mengharuskan harus ada kerugian dari korban. Dalam kasus 2 Triliun siapa yang jadi korban? belum ada kerugian. Belum ada orang yang jadi korban kerugian. Sehingga pasal ini sulit diterapkan," kata Hotman dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (4/8).


Menurut Hotman kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda. Hotman Paris menekankan kisruh bantuan Rp 2 Triliun yang rencananya diberikan lewat Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ini segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak. Apakah benar ada 'harta karun' yang disebut berada Bank di Singapura tersebut.  

"Justru ini sangat menarik dari sisi pajak. Saya justru meminta perhatian dirjen pajak yang seharusnya menurunkan tim pemeriksa apakah ada uang Rp 16 triliun atau 2 triliun di singapur. Ada atau tidak uang itu dilaporkan ke SPT. Sesuai UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya 200 persen. Benar gak itu ada harta karun?," ungkapnya.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya