Berita

Heryanty, anak bungsu Almarhum Akidi Tio/Net

Hukum

Hotman Paris: Polisi Tak Bisa Pidanakan Anak Akidi Tio

RABU, 04 AGUSTUS 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heryanty hingga saat ini belum berstatus tersangka meski sebelumnya sempat beredar kabar telah ditersangkakan oleh Polda Sumatera Selatan perihal uang donasi Rp 2 triliun.

Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai, pihak kepolisian tidak dapat atau setidaknya sulit untuk  menjerat Heryanty dengan pidana. Mulai dari UU No 1/1946 yang digunakan untuk menjerat penyebar hoax, Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang mengundang kebencian, sampai Pasal 338 UU KUHP tentang Penipuan.

"Kalau keonaran (atau kebencian), keonaran yang mana? Biasanya arahnya terhadap golongan, agama bahkan terhadap pemerintah pemerintah. Tapi ini kan bukan keonaran, lebih ke candaan. Kalau penipuan KUHP mengharuskan harus ada kerugian dari korban. Dalam kasus 2 Triliun siapa yang jadi korban? belum ada kerugian. Belum ada orang yang jadi korban kerugian. Sehingga pasal ini sulit diterapkan," kata Hotman dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (4/8).


Menurut Hotman kasus ini harus dilihat dari sisi yang berbeda. Hotman Paris menekankan kisruh bantuan Rp 2 Triliun yang rencananya diberikan lewat Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ini segera ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak. Apakah benar ada 'harta karun' yang disebut berada Bank di Singapura tersebut.  

"Justru ini sangat menarik dari sisi pajak. Saya justru meminta perhatian dirjen pajak yang seharusnya menurunkan tim pemeriksa apakah ada uang Rp 16 triliun atau 2 triliun di singapur. Ada atau tidak uang itu dilaporkan ke SPT. Sesuai UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya 200 persen. Benar gak itu ada harta karun?," ungkapnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya