Berita

Heryanty usai diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Presisi

Polisi: LP Dugaan Penipuan Dicabut, Anak Akidi Tio Sudah Kembalikan Uang Korban 1,3 Miliar

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Haryanty Tio, anak bungsu Almarhum Akidi Tio ternyata terjerat kasus dugaan penipuan yang laporannya telah masuk ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan terhadap Haryanty dibuat dan diterima oleh Polda pada 14 Februari 2020 yang lalu dengan nomor laporan polisi atau LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Adapun kasus tersebut telah naik statusnya ke tahap penyidikan

"Pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa sore (3/8).

Namun, lanjut Yusri, pada saat polisi memanggil H (Haryanty), anak Akidi Tio tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal dari hasil gelar perkara sudah disimpulkan adanya dugaa pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun kasus ini, dijelaskan Yusri berawal dari Haryanty yang mengajak korban JBK (Ju Bang Kioh) untuk berbisnis yang diklaim oleh Haryanty merupakan tender di Istana Negara. Kepada korban, Heryanty mengiming-imingi keuntungan sebesar 16-18 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

"Mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar," tandas Yusri.

Korban Ju Bang Kioh tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Ketika diminta uang keuntungan dan modal oleh korban, Heryanty berbelit hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.

"Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor. Kita proses disini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari 7,9 miliar ini sudah dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, saat Haryanty ingin dijemput paksa lantaran panggilan pertama dan kedua mangkir, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) yang menangani kasusnya mendapat surat dari pelapor yang isinya mencabut laporan.

"Saat mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," demikian Yusri.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya