Berita

Heryanty usai diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan/RMOLSumsel

Presisi

Polisi: LP Dugaan Penipuan Dicabut, Anak Akidi Tio Sudah Kembalikan Uang Korban 1,3 Miliar

SELASA, 03 AGUSTUS 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Haryanty Tio, anak bungsu Almarhum Akidi Tio ternyata terjerat kasus dugaan penipuan yang laporannya telah masuk ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan terhadap Haryanty dibuat dan diterima oleh Polda pada 14 Februari 2020 yang lalu dengan nomor laporan polisi atau LP/1025/II/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Adapun kasus tersebut telah naik statusnya ke tahap penyidikan

"Pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Berdasar hasil gelar perkara dan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan juga pelapor. Ada saksi ahli dan lain," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa sore (3/8).


Namun, lanjut Yusri, pada saat polisi memanggil H (Haryanty), anak Akidi Tio tersebut tidak memenuhi panggilan. Padahal dari hasil gelar perkara sudah disimpulkan adanya dugaa pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun kasus ini, dijelaskan Yusri berawal dari Haryanty yang mengajak korban JBK (Ju Bang Kioh) untuk berbisnis yang diklaim oleh Haryanty merupakan tender di Istana Negara. Kepada korban, Heryanty mengiming-imingi keuntungan sebesar 16-18 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

"Mulai dari kerjasama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar 7,9 miliar," tandas Yusri.

Korban Ju Bang Kioh tergiur dan mentransfer sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Ketika diminta uang keuntungan dan modal oleh korban, Heryanty berbelit hingga akhirnya dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan.

"Sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor. Kita proses disini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari 7,9 miliar ini sudah dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, saat Haryanty ingin dijemput paksa lantaran panggilan pertama dan kedua mangkir, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) yang menangani kasusnya mendapat surat dari pelapor yang isinya mencabut laporan.

"Saat mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," demikian Yusri.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya