Berita

Pimpinan KPK saat menetapkan Rudi Hartono Iskandar sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan tanah di Munjul/Rep

Hukum

KPK akan Dalami Anggaran Sesungguhnya yang Diterima Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait Kasus Munjul

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 23:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berapa sesungguhnya anggaran yang diterima Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019, bakal jadi fokus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didalami.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya memastikan akan mendalami terkait anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Karena, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang anggarannya berasal dari APBD DKI Jakarta.


"Jadi ini belum berhenti. Tentu akan kita dalami termasuk berapa sesungguhnya anggaran yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Berdasarkan data yang diterima KPK, anggaran pengadaan tanah di Munjul sesuai dengan APBD terdapat Surat Keputusan (SK) nomor 405 APBD Murni sebesar Rp 1,8 triliun. Serta adanya SK nomor 1684 APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 800 miliar tentang pencairan modal daerah dari Pemda ke Sarana Jaya.

"Nah ini semua kita dalami," pungkas Firli.

Pada hari ini, Senin (2/8) KPK resmi menahan seorang tersangka baru dalam kasus Munjul. Yaitu Rudi Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Rudi merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menahan dan menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Yoory Corneles (YRC) selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; dan tersangka korporasi PT AP.

Dalam perkara pengadaan tanah di Munjul yang akan dipergunakan untuk rumah hunian atau apartemen ini, para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya