Anak Akidi Tio, Heriyanti saat mengumumkan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19/Net
Setelah ramai bahwa uang donasi sebesar Rp 2 triliun tidak ada, kini Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengklaim uang yang diperuntukan sebagai bantuan penanganan Covid-19 itu masih dalam proses bilyet giro.
Berbeda dengan pernyataan Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro bahwa anak sulung Akidi Tio, Heriyanti sudah ditetapkan tersangka. Ditegaskan Kombes Supriadi hingga saat ini, Heriyanti, masih dalam proses penyidikan di Mapolda Sumsel. Supriadi mengatakan, tidak ada prank atau berita bohong atas bantuan uang tersebut.
"Tidak ada prank, karena Akidi Tio ini benar adanya. Namun soal uang Rp2 triliunnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh Dirkrimum Polda Sumsel. Sampai saat ini Heriyanti masih di atas (ruang pemeriksaan)," ucapnya di Mapolda Sumsel, Senin (2/8).
Ia menjelaskan asal mula adanya bantuan tersebut yakni dari adanya komunikasi antara Prof Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga Akidi Tio pada 23 Juli lalu dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Bantuan ini, kata dia, merupakan pemberian dari keluarga Akidi Tio bukan atas nama Kapolda melainkan secara perorangan.
Dalam komunikasi tersebut, ada pembicaraan mengenai bantuan uang Rp2 triliun itu. Kemudian terkait hal itu, Eko Indra Heri tidak mengenal Heriyanti, namun hanya mengenal Akidi Tio dan anak sulungnya, Ahong yang tinggal di Aceh.
Supriadi menjelaskan, semua bantuan itu sudah disampaikan kepada mereka yang berhak. Awalnya, lanjut Supriadi, bantuan itu rencananya akan dikirimkan melalui bilyet giro
"Rencananya bantuan ini akan disalurkan melalui bilyet giro. Namun pada waktunya, bilyet giro ini belum bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan. Dan hari ini Ibu Heriyanti kita undang ke Polda, bukan ditangkap. Kita tidak tangkap dia tapi diundang untuk klarifikasi atas penyerahan bilyet giro ini dan sampai saat ini masih pemeriksaan soal bantuan itu," ujarnya menjelaskan.
Pihaknya membutuhkan waktu untuk bisa menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. "Bilyet giro ini melalui Bank Mandiri, karena itu yang bersangkutan ke Bank Mandiri. Kita tadi tunggu sampai jam 2 siang, maka setelah itu kita undang yang bersangkutan ke Polda," ucapnya.