Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

PPKM Diperpanjang, Jokowi: Pilihan Rakyat dan Pemerintah Sama, Hadapi Ancaman Keselamatan Jiwa serta Ekonomi

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 20:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 resmi disampaikan Presiden Joko Widodo.

Jokowi memutuskan PPKM Level 3 dan Level 4 berlanjut mulai tanggal 3 Agustus besok hingga 9 Agustus mendatang, setelah sebelumnya sudah berlangsung satu pekan mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus hari ini.

Ia menuturkan, kebijakan penanganan Covid-19 yang diambil pemerintah tersebut mempunyai alasan yang sama dengan masyarakat.


"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman kesalamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (2/8).

Karena itu, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu pemeirntah dalam hal penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah, utamanya kepada para tenaga kesehatan.

"Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, perawat, yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19," ungkapnya.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersabar mengikuti kebijakan PPKM Level 3 dan 4 sebelumnya pada 26 Juli-2 Agustus dan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3 Juli hingga 25 Juli.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas perhatian dan dukungannya pada pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang kita lakukan," ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa keputusan perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 mengacu pada sejumlah indikator perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Di mana, ia menilai PPKM Level 3 dan Level 4 yang berlangsung sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus telah memberikan perbaikan dalam skala nasional dibandingkan masa sebelumnya.

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (bed occupancy rate)," paparnya.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada hari ini, kasus positif bertambah sebanyak 22.404 orang. Sedangkan angka tambahan kasus sembuh lebih tinggi yaitu mencapai 32.807 orang.

Secara total, kasus sembuh di Indonesia kini sudah sebanyak 2.842.345 orang atau sebanyak 82,1 persen dari total kasus positif positif Covid-19 nasional sebanyak 3.462.800 orang.

Selain itu, Satgas juga mencatat kasus aktif hari ini turun sebanyak 11.971 orang. Jika dilihat secara total, angkanya kini menjadi 523.164 orang atau sebanyak 15,1 persen dari total kasus positif.

Adapun untuk kasus meninggal hari ini, tambahannya masih cukup tinggi yakni mencapai 1.568 kasus. Jika dilihat totalnya, warga yang meninggal di Indonesia akibat Corona sudah mencapai 97.291 orang atau sebesar 2,8 persen dari total kasus positif.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya