Berita

Novel Baswedan/Net

Politik

Novel Baswedan Disarankan Bijak Soal Tuding Dewas KPK Dikelabuhi

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 18:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha berpendapat, agar Novel Baswedan menyampaikan kritiknya dengan bijak, terutama terkait pernyataannya soal Dewan Pengawas (Dewas) KPK dikelabuhi oleh pimpinan KPK karena tak menemukan pelanggaran kode etik dalam proses TWK terhadap pegawai KPK.

"Pernyataan yang kita lontarkan secara tidak langsung bisa menimbulkan fitnah bahkan pencemaran nama baik kepada institusi tersebut (dalam hal ini Dewas KPK RI)," kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Disamping itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) ini menyarankan agar Novel Baswedan membuktikan soal tuduhan Dewas KPK dikelabuhi. Jika Dewas KPK menyimpulkan tidak adanya pelanggaran kode etik, kata Dian, Novel disarankan untuk menggunakan upaya keadilan lainnya.


"Bisa dengan upaya pelanggaran administrasi yang beberapa hari kemarin di beritakan di media terkait temuan maladministrasi oleh ombudsman RI. Jika memang alat bukti pelanggaran administrasi itu cukup bukti,  bisa diteruskan ke PTUN," demikian Dian.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK Firli Cs.

Hal ini kata Novel lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior atau dengan kata lain telah berumur tua.

“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7).


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya