Berita

Pakar dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Vaksinasi Nakes Lamban, Yusril Desak DPR Ajukan Interpelasi Dana Penanganan Covid-19

SENIN, 02 AGUSTUS 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta untuk segera melakukan interplasi kepada pemerintah terkait keterlambatan vaksinasi ketiga untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi garda terdepan melawan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Pakar dan Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam acara webinar yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Sabtu malam (31/7).

Saat diskudi berlangsung diikuti hampir 2 ribu orang dokter dan pengamat. Turut pula berbicara di acara webinar itu adalah Ketua Satgas Penanganan Covid PB IDI Prof Dr Zubairi Jurban; Ketua PB IDI Dr Daeng M. Faqih; dan Dr Norman Zainal.


"Keterlambatan pemberian vaksin ketiga bagi Nakes adalah masalah serius. Selama pandemi lebih 600 dokter gugur dalam menunaikan tugas. Ribuan Nakes lainnya mengalami nasib yang sama," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8).

Ketika awal pandemi kata Yusril, Nakes bekerja dengan alat pelindung diri (APD) di bawah standar, sehingga berisiko tertular.

Para dokter dan Nakes pun bekerja menyambung nyawa karena bekerja melampaui batas waktu kerja normal, kelelahan dan pembayaran insentif yang sering tertunda-tunda penyalurannya.

"Pemerintah sejak awal mengatakan akan menggunakan vaksin Moderna untuk vaksin ketiga para Nakes. Vaksin ini dikabarkan telah tiba di negara kita pada tanggal 11 Juli yang yang lalu dan jumlah yang sudah lebih dari cukup untuk memvaksin 1,4 juta Nakes yang ada di seluruh tanah air," jelas Yusril.

"Namun sampai akhir 31 Juli 2021, belum ada kabar bahwa para Nakes telah divaksin ketiga. Kalaupun ada, jumlahnya belum 1 persen dari jumlah Nakes. Kalaupun tidak harus Moderna, vaksin lain yang tersedia dan boleh digunakan untuk vaksin ketiga seharusnya sudah lama digunakan," sambung Yusril.

Akibat keterlambatan itu masih kata Yusril, korban yang jatuh di kalangan Nakes semakin meningkat.

"Jika korban Nakes meningkat, maka masyarakat yang menjadi korban akan terjadi peningkatan pula. Tiap hari kita mengucapkan 'innalillah' karena begitu banyaknya saudara-saudara kita yang wafat akibat sarana dan prasarana penanganan covid yang kurang memadai," terang Yusril.

Dengan demikian, DPR kata Yusril, seharusnya melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh terkait persoalan keterlambatan tersebut.

"Terhadap masalah ini, beberapa anggota DPR dapat mengambil prakarsa inisiatif mengajukan interplasi kepada Pemerintah," kata Yusril.

Interplasi tersebut sambung Yusril, bisa meluas untuk mencari tahu sumber pendanaan yang dimiliki pemerintah dalam menangani pandemi.

"Mungkin belum saatnya mengajukan angket atas hal ini dalam situasi yang mencekam sekarang ini. Namun penggunaan interpelasi saya kira sudah saatnya dalam rangka DPR melaksanakan kewenangan konstitusional yang ada pada mereka," pungkas Yusril yang pernah menjadi tim hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin di sengketa Pilpres 2019 kemarin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya