Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah/Net

Politik

Syarat Penerima BSU Tak Sesuai Kondisi Rill Penetapan PPKM Level 3-4, OPSI Desak Ida Fauziah Revisi Permenaker 16/2021

SABTU, 31 JULI 2021 | 13:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) 16/2021 tidak sesuai kondii rill penetapan wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker 16/2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19, mensyaratkan pekerja yang dapat BSU adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar melihat, perkembangan di lapangan dalam penanganan Covid-19 senantiasa dinamis.

Teranyar, ia menemukan keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, yang menetapkan 22 kabupaten/kota di wilayahnya yang masuk PPKM Level 3. Sementara, ada dua kabupaten/kota yang masuk Level 4, yaitu Kota Medan dan Sibolga.

"Namun dalam lampiran Permenaker no. 16 ini, wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU," ujar Timboel Siregar dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/7).

Timboel menjelaskan, pada daerah-daerah di SUmut yang ditetapkan PPKM Level 3 ada yang menjadi daerah basisi industri dengan banyak pekerja. Sehingga ia melihat adanya potensi ketidakadilan dalam penyaluran BSU.

"Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU. Tentunya Permenaker ini tidak konsisten, dengan isinya dan tidak mengacu pada amanat Inmendagri No. 24 Tahun 2021," paparnya.

Tak hanya di Sumut, Timboel juga melihat di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU. Demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.

Maka dari itu, Timboel menilai Permenaker 16/2021 dan lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU. Sehingga Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, diminta untuk merevisi beleid tersebut.

"Sebelum BSU dilaksanakan, untuk memastikan konsistensi regulasi dan tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja, segeralah Menteri Ketenagakerjaan merevisi Lampiran Permenaker no. 16 tahun 2021," demikian Timboel Siregar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya