Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso/Net

Politik

Fraksi Demokrat Dorong Pembentukan Panja Skandal Impor Emas Antam

SABTU, 31 JULI 2021 | 06:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Muncul desakan pembentukan panitia kerja (panja) DPR RI untuk menyikapi polemik impor emas batangan yang diduga melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso. Menurutnya, pembentukan Panja penting mengingat impor emas dari Singapura ke Indonesia itu bernilai bombastis, yakni sebesar Rp 47,1 triliun.

Tidak hanya itu, Santoso juga meminta agar Kejaksaan Agung turut serius mengungkap skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 2,9 triliun ini.


"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Agung untuk transparan dan cepat dalam menangani kasus ini," kata Santoso dikutip dari akun Twitternya, Sabtu (31/7).

Menurut Santoso, keterbukaan Kejagung mengusut kasus ini sangat ditunggu masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat tengah resah melawan pandemi.

"Saat ini kita sedang menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19 yang belum berkesudahan. Energi kita banyak untuk menghadapi itu, makanya harus bekerja cepat, efesien, dan sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Kejaksaan Agung, kata dia, bisa berangkat dari laporan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat rapat kerja beberapa waktu lalu. Saat itu, Arteria menyebut Antam terlibat dugaan penggelapan impor emas yang juga menyeret Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurutnya, Kejaksaan Agung bisa memanggil pihak-pihak terkait dalam skandal tersebut, sedangkan Komisi III akan memantau serta membentuk Panja.

“Nah, kami di DPR akan mempercepat proses pembentukan panja, sebagaimana sebelumnya disampaikan saudara Herman Herry (Ketua Komisi III DPR RI) dari PDIP,” lanjut Santoso.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas pada pertengahan Juni lalu. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.

Disampaikan Arteria Dahlan dalam rapat bersama Kejagung beberapa waktu lalu, tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Ia mengungkap ada upaya penghindaran bea masuk dengan mengubah kode HS untuk impor emas.

Tindakan tersebut pun terindikasi adanya perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun di mana aseharusnya, produk ini kena bea masuk hingga 5% dan PPh 2,5%.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya