Berita

Anggota DPRD Banten, Jazuli Abdillah/Net

Politik

Pernyataan Walikota Tangerang Soal Bansos PKH Terkesan Mau Cuci Tangan

SABTU, 31 JULI 2021 | 05:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat diwawancarai salah satu stasiun televisi terkait pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) oleh oknum warga justru menuai kritik anggota DPRD Banten, Jazuli Abdillah.

Adanya pemotongan bansos PKH di Kota Tangerang ini merupakan hasil sidak Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi warga di sejumlah wilayah.  

Kata Jazuli, wawancara Walikota Tangerang yang menyinggung adanya pendamping PKH yang diduga melakukan pemotongan bantuan sebesar Rp 50.000 pada Kamis, (29/7) berbunyi:


"Kita enggak tau nih apakah (oknumnya) dari pendamping PKH. Kemarin disampaikan informasinya demikian. Itu nilainya Rp 50 ribu. Kalau bantuannya itu kan ada Rp 300 ribu terus juga ada beras 10 Kg. Ini (potongan 50 ribu) di kala pandemi sekarang ini nilainya cukup besar dan sangat membebani. Dan aturannya memang tidak boleh dipotong. Makanya pihak Kementerian Sosial itu menugaskan Kantor Pos untuk mendistribusikan bantuan langsung ke rumah-rumah, door to door. Nah dari rumah-rumah itu yang megang surat undangan pun itu semua dari pendamping, pendamping PKH," kata Arief.

"Tugas dari pendamping ini ya mendampingi Program Keluarga Harapan itu. Nah inilah yang sebenarnya kita tidak dilibatkan dalam mengkoordinasikan pendamping-pendamping PKH. Semua direkrut dari Kementerian Sosial dan dibayar gajinya juga oleh Kementerian Sosial," tambahnya.

Pernyataan Arief tersebut, menurut Jazuli Abdillah kurang tepat dan kurang hati-hati, sehingga menimbulkan salah paham. bBahkan mengarah ke fitnah di tengah masyarakat.

"PKH adalah program pemerintah pusat. Tetapi bukan berarti pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat/dilibatkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping sosial terkait, petugas kecamatan juga kelurahan," ujar Jazuli melalui keterangannya, Jumat (30/7).

Lanjut Jazuli, edukasi yang dimaksud tidak sebatas menjelaskan mengenai kebijakan PKH tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan.

"Walikota bahkan bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Karena itu, sambung Jazuli, tidak tepat jika walikota bersikap mengelak dan terkesan cuci tangan atas temuan kasus di lapangan. Lagi pula penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial bukan hanya PKH melainkan juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT.

"Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT," ucapnya.

Kemudian, Walikota Arief seperti kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan pemerintah pusat beserta nominal masing-masing. Dalam pernyataan di atas ia menyoroti -bahkan cenderung menyalahkan- pendamping PKH dan pemerintah pusat.

Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300.000 dan beras 10 Kg di mana penyalurannya melalui Kantor Pos. Padahal, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH.

Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).

"Hal ini menunjukkan walikota kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan," tegasnya.

Jazuli menegaskan, kritik yang disampaikan kepada Walikota Tangerang ini karena pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.

Kemudian, PKH itu bentuknya nontunai, disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas pendamping tidak memberikan undangan pencairan.

PKH sendiri merupakan program lama, jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program Pangan/BPNT.

"Sementara BST, meskipun baru pada saat pandemi, tetapi penyalurannya tidak jauh beda dengan PKH dan Program Pangan, yaitu ke rekening KPM (Kelompok Penerima Manfaat/ warga) atau melalui Kantor Pos jika tidak dapat disalurkan melalui rekening. Sekali lagi pernyataan tersebut cenderung menunjukkan ketidakpahaman Walikota Tangerang," terangnya.

Untuk ke depan, Jazuli menyarankan, agar melakukan tabayyun atau klarifikasi lebih jelas atas pernyataannya tersebut pada media dimana disampaikan sebelumnya. Kedua, para pendamping PKH yang merasa dirugikan oleh pernyataan walikota agar tetap tenang dan bekerja melaksanakan tugasnya sebagaimana biasa dengan penuh tanggungjawab.

"Dan, terakhir, saya berharap agar semua elemen pemerintah dan pihak terkait terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk memaksimalkan kebijakan dalam rangka menanggulangi dampak Covid-19. Semua instansi di semua tingkatan tidak saling mengelak apalagi menyalahkan ketika terdapat temuan di lapangan. Agar proses penyaluran bantuan dalam bentuk apapun, terutama di masa pandemi Covid-19 sesuai aturan dan tepat sasaran," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya