Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat memberikan keterangan pers kasus penimbunan obat/Net

Presisi

Timbun Obat Terapi Covid-19, Komisaris dan Direktur PT ASA Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menyampaikan, PT ASA merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong. Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM


"Jadi berdasarkan permintaan costumer, permintaan apotek dan saat BPOM menanyakan stok obat Covid-19 ini selalu dijawab tidak ada dan (pihak perusahaan) tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7).

Adapun obat yang ditimbun antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol. Bismo menerangkan, tersangka diduga sengaja menimbun agar bisa dijual dengan harga yang berlipat.

"Ini obat yang sangat dibutuhkan; azythromycine dehydrate tentu rekan-rekan yang keluarganya terkena Covid-19 pasti tidak asing ini diresepkan untuk pengobatan penderita Covid-19. Motifnya sejauh ini ekonomi," ucap dia.

Kasus ini sendiri terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Jakbar menelusuri informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu gudang yang menyimpan pelbagai obat terapi Covid-19.

"Kita cek ternya benar didapati bahwa gudang tersebut banyak obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19," ucap dia.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa 18 orang saksi fakta dan lima orang saksi ahli di antaranya dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya