Berita

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat memberikan keterangan pers kasus penimbunan obat/Net

Presisi

Timbun Obat Terapi Covid-19, Komisaris dan Direktur PT ASA Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 30 JULI 2021 | 20:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menyampaikan, PT ASA merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong. Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM

"Jadi berdasarkan permintaan costumer, permintaan apotek dan saat BPOM menanyakan stok obat Covid-19 ini selalu dijawab tidak ada dan (pihak perusahaan) tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar Bismo kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7).

Adapun obat yang ditimbun antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol. Bismo menerangkan, tersangka diduga sengaja menimbun agar bisa dijual dengan harga yang berlipat.

"Ini obat yang sangat dibutuhkan; azythromycine dehydrate tentu rekan-rekan yang keluarganya terkena Covid-19 pasti tidak asing ini diresepkan untuk pengobatan penderita Covid-19. Motifnya sejauh ini ekonomi," ucap dia.

Kasus ini sendiri terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Jakbar menelusuri informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu gudang yang menyimpan pelbagai obat terapi Covid-19.

"Kita cek ternya benar didapati bahwa gudang tersebut banyak obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19," ucap dia.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa 18 orang saksi fakta dan lima orang saksi ahli di antaranya dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya