Berita

Polres Metro Bekasi memamerkan barang bukti kasus permainan harga obat Covid-19/RMOLJabar

Presisi

Polisi Ringkus Kelompok Pemain Obat Covid-19

JUMAT, 30 JULI 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para pemain obat penyembuhan Covid-19 diringkus jajaran Polres Metro Bekasi. Kelompok ini diringkus karena menjual obat di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan Kementerian Kesehatan.

Kasatreskrim Polrestro Bekasi, AKBP Andi Oddang menangkap empat orang pegawai apotek berdasarkan laporan masyarakat.

"Setelah kami lakukan penelusuran ke lokasi apotek ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat antivirus di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," kata AKBP Andi Oddang diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (29/7).


Andi menyebut, keempat tersangka itu merupakan pegawai dari dua lokasi apotek berbeda. Tersangka RH pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri, Kecamatan Cikarang Utara. Lalu, tersangka RM, IDS, dan RW dari pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.

"Para tersangka itu karyawan hingga asisten apoteker," imbuh dia.

Dari hasil pengungkapkan, mereka menjual obat jenis Fluvir 75 mg dengan harga Rp 27 ribu, sedangkan HET Rp 26 ribu. Untuk per tablet kentuan HET Rp 1.700 akan tetapi dijual dengan harga Rp 5 ribu, serta obat Azithromycin 500 mg harga Rp 1.700 per tablet dijual Rp 13.333 ribu per tablet.

Mereka beralasan, penjualan obat di atas HET Kemenkes tersebut demi mendapatkan keuntungan lebih banyak. Penindakan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Kapolri untuk menindak apotek yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

"Para tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai surat edaran Kapolri terkait masalah ini. Karena untuk menjaga peredaran obatan-obatan Covid-19 ini tidak terganggu," ungkap dia.

Sementara untuk pemilik apotek, kata Andi, tak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka. Sebab, dari hasil pemeriksaan pemilik apotek ini mengetahui juga obat-obat itu dijual diatas harga eceran tertinggi.

"Mereka tidak menimbun karena tidak sempat. Pembelian juga dibatasi Kemenkes. Jadi ini murni kasus menjual obat di atas HET," terang dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram, dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram dari apotek MF.

Dari apotek BL, diamankan barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 mg, 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg, faktur pembelian beserta invoice, dan kwitansi penjualan atas 1 box obat Fluvir 75 mg, dan 5 Tablet obat Azithromycin 500 mg pada 22 Juli 2021.

Keempat tersangka itu dijerat Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Para tersangka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya