Berita

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim dan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kasus pengoplosan tabung Apar menjadi tabung oksigen/Ist

Presisi

Tega Banget, Tabung Apar Dioplos Jadi Tabung Oksigen

RABU, 28 JULI 2021 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Seakan mata hatinya telah tertutup, para pelaku tega mengubah tabung apar yang difungsikan untuk memadamkan api menjadi tabung oksigen untuk dijual bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Untungnya, pihak kepolisian berhasil mencium tindakan tak berperikemanusiaan itu. Dalam kasus ini, enam orang pelaku diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan enam orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).


Selain menangkap pelaku, lanjut Helmy, pihaknya melakukan pendalaman terhadap penjualan tabung apar yang dioplos itu, hal ini penting dilakukan, selain tabung apar yang tak didesain menampung O2, juga sangat berbahaya jika sudah jatuh ke tangan masyarakat.

"Kenapa? Ini sebenarnya berbahaya. Karena tabung Apar atau untuk pemadam kebakaran itu nggak didesain untuk oksigen. Kita tidak tahu bagaimana tank cleaning-nya, di dalamnya gas CO2. Kalau misalkan diisi gas oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus, tentu membahayakan orang," jelas Helmy.

Para pelaku, biasa menjual tabung oksigen oplosan itu seharga 2 hingga 3 juta. Padahal, Helmy mengungkap modal untuk mengubah tabung Apar menjadi tabung oksigen itu hanya Rp 700 ribu.   

"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah. Ini juga akan kita cari dia jual kemana karena bahaya," demikian Helmy.

Para tersangka yang mengubah tabung apar jadi tabung oksigen dikenakan Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan. Kemudian Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya