Berita

Terdakwa kasus suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dalam perkara ko, rupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra/Net

Hukum

Tak Cuma Pinangki, PT DKI juga Pangkas Hukuman Djoko Tjandra

RABU, 28 JULI 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemangkasan masa hukuman bagi pelaku kasus suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tak cuma diberikan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kepada bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tapi, pemangkasan masa hukuman bagi pelaku suap lainnya dalam kasus Bank Bali tersebut juga diberikan PT DKI kepada Djoko Soegiarto Tjandra, yang terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis Hakim PT DKI memangkas masa hukuman Djoko Tjandra selama setahun dari vonis 4,5 tahun yang diberikan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa (Djoko Soegiarto Tjandra) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan PT DKI yang dilansir laman Mahkamah Agung, Rabu (28/7).

Putusan banding di PT DKI yang mengurangi masa hukuman Djoko Tjandra ini ditetapkan Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf, dan Anggota Majelis Hakim Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam ketetapannya tersebut, Majelis Hakim PT DKI mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, dalam pertimbangan yang memberatkan Djoko Tjandra  dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Sementara dalam pertimbangan yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung  tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Adapun dalam vonis yang diterima Djoko Tjandra pada Pengadilan Negeri Tipikor adalah menjatuhkan hukuman 4, 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice. Ia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Sehingga, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya