Berita

Bekas Mensos Juliari saat ikuti sidang tuntutan perkara suap Bansos/Repro

Hukum

Selain Penjara 11 Tahun, Jaksa KPK Juga Tuntut Hak Politik Juliari Dicabut Selama 4 Tahun

RABU, 28 JULI 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain dituntut pidana penjara selama 11 tahun, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga dituntut dicabut hak politiknya selama empat tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/6).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Jaksa KPK.

Dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial, Juliari dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.

Ketentuannya jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Juliari dituntut bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Populer

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Suami Penyanyi Maia Estianty

Jumat, 31 Mei 2024 | 13:08

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Selamat Ginting: TNI Bisa Jaga Kejaksaan dan Tangkap Oknum Polisi

Selasa, 28 Mei 2024 | 02:25

Diputus Kerja Sepihak, Karyawan Perusahaan Asuransi Bawa ke Ranah Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 | 22:19

Pj Gubernur Jabar Ingatkan Dishub Tidak Ada Suap dan Pungli dalam Uji KIR

Senin, 27 Mei 2024 | 19:31

UPDATE

KPD: Dengan Putusan MA, Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada

Sabtu, 01 Juni 2024 | 21:49

Jika Diminta PBB, Prabowo Siap Terjunkan Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza

Sabtu, 01 Juni 2024 | 21:14

Hadapi Hukum Lagi, Elon Musk Digugat Pemegang Saham Tesla

Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:49

MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah atau Megawati Ampuni Obligor BLBI, Bahaya Mana?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:23

Kota Hamtramck Jadi Kota Pertama Pelopori Aksi Boikot Israel di AS

Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:19

Pancasila Sakti Vs Pancasila Sontoloyo

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:55

Warga Korban Gusuran Sirkuit Mandalika Belum Terima Ganti Rugi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:42

FAN Ingatkan Prabowo Soal Ancaman Global Berdampak ke Visi Indonesia Emas

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:39

Prabowo Imbau China dan AS Bijaksana dalam Persaingan

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:28

Polda Metro Diharap Tuntaskan Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan di Pasar Roa Malaka

Sabtu, 01 Juni 2024 | 18:34

Selengkapnya