Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat jumpa pers/Net

Politik

Polres Tanjung Priok Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin

RABU, 28 JULI 2021 | 13:20 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Sepasang suami istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (28/7).

Sepasang suami istri berinisial AEP dan TS ini ditangkap, setelah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19, namun tidak terdata pada RT/RW setempat.

Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.

Selanjutnya, petugas berpura – pura melakukan pemesanan sertifikat vaksin melalui whatsapp dengan hanya mengirim data KTP tanpa mentautkan link sertifikat vaksin Covid- 19 yang telah memiliki nomor ID, dan petugas akhirnya mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut sesuai dengan pemesanan.

Setelah melakukan pelacakan alamat pengirim sertifikat, akhirnya petugas mengamankan kedua suami istri tersebut di J&T Puncak Bogor, dimana pelaku telah membawa dokumen diduga palsu seperti KTP, NPWP,l Ijazah dan Sertifikat Vaksin Covid 19 palsu yang siap dikirim dan diduga palsu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, printer dan scanner, bebetapa PVC polos dan beberapa dokumen palsu lainnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, berdasarkan pengakuan pelaku sudah memulai perbuatannya sejak April 2020 dan meraup keuntungan Rp 255 juta.

“Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,”ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya