Berita

Webinar pembahasan pentingnya perlindungan data pribadi/Repro

Politik

RUU PDP Penting Untuk Mengejar Ketertinggalan Indonesia Soal Perlindungan Data Pribadi

RABU, 28 JULI 2021 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI dan pemerintah sepakat masih perlu ada edukasi dan literasi tentang peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya perlindungan data pribadi.

Oleh karenanya, kehadiran RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan bisa menjadi instrumen hukum dalam kerangka regulasi.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk Menumbuhkan Kesadaran Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/7).


Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha mengatakan, keamanan data pribadi di Indonesia sangat tertinggal dari negara-negara lain. Ia pun mencontohkan perlindungan data pribadi di Arab Saudi yang berjalan cukup baik.

"Di Arab Saudi, nomor rekening seseorang yang memiliki e-KTP sangat berguna dari dia lahir sampai meninggal. Begitu seseorang dinyatakan meninggal, maka pihak kerajaan langsung memblokir data pribadinya, terutama rekening tabungan," kata Tamliha dalam webinar tersebut.

Perlindungan data pribadi ini dinilai sangat penting dimiliki dan harus dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Politisi PPP ini berharap, RUU Perlindungan Data Pribadi bisa diselesaikan dengan baik antara DPR dengan pemerintah.

"Jangan sampai data pribadi itu mengurangi hak seseorang. Ada beberapa pasal didiskusikan secara komprehensif, misalnya jika ada pelanggaran terhadap lembaga atau seseorang akan dikenakan hukuman pidana," jelasnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Mariam F. Barata yang menjadi pembicara lain mengatakan, sejatinya masyarakat Indonesia sudah mengarah kepada transformasi digital. Hampir semua kegiatan bisa dilakukan melalui daring.

Mulai dari belanja daring serta penggunaan transportasi kini banyak menggunakan aplikasi daring. Hal ini kian meningkat di masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

Untuk itu, lanjut Mariam, perlu ada kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistem yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

"Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentangbagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi," tegasnya.

Di sisi lain, Staf Khusus Wamentan, Khairi Fuady mendukung kehadiran RUU PDP. Hal ini untuk menjamin keamanan data agar terhindar dari kebocoran.

"Dulu, siapa yang menguasai minyak dan sumber daya alam, dia akan menguasai dunia. Kalau sekarang, siapa yang menguasai data mereka yang akan menguasai dunia," katanya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya