Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Tiga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar dapat panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Ketiga anggota DPRD Jabar itu adalah Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa.
"Untuk saksi ABS (Ade Barkah Surahman). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/7).
Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menahan dua tersangka. Yakni Ade Barkah Surahman selaku mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024; dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA) selaku anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Kedua tersangka itu resmi ditahan pada 4 Mei lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021.
Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang sebesar Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Uang itu merupakan sebagian uang yang didapat Abdul Rozaq dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.
Pemberian uang itu terkait dengan keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.