Berita

Ilustrasi kampus Universitas Indonesia/Net

Politik

PP 75/2021 Cacat Formil, Dewan Gurubesar UI Minta Jokowi Segera Batalkan Statuta Baru

SELASA, 27 JULI 2021 | 08:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik terhadap Peraturan Presiden 75/2021 tak lantas berakhir dengan pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, dari jabatan Wakil Komisaris salah satu BUMN.

Kini muncul desakan dari Dewan Gurubesar (DGB) UI agar Presiden Joko Widodo tidak memberlakukan PP 75/2021 yang salah satu pasalnya membolehkan Rektor rangkap jabatan komisaris. DGB UI meminta PP No 68 Tahun 2013 kembali diberlakukan.

Melalui keterangan resminya yang ditandatangani Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof Indang Trihandini
pada 26 Juli 2021, PP 75/2021 disebutkan cacat formil.

pada 26 Juli 2021, PP 75/2021 disebutkan cacat formil.

Sebab telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Hal itu didasarkan kepada sejumlah dokumen kronologis yang dimiliki DGB UI dalam penyusunan RPP Statuta UI. Rapat penyusunan RPP Statuta UI ini menurut pihak DGB terakhir kali dilakukan pada 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Ada 3 wakil DGB UI yang hadir dalam rapat tersebut.

Tiba-tiba, pada 19 Juli 2021, DGB UI menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP.

Baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemkumham, dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021.

DGB UI pun kemudian melakukan inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Di antaranya Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar

Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’;
menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Sehingga, berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil.

"Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," demikian pernyataan DGB UI dalam keterangan resmi yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/7).

Lebih lanjut, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.

Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antarorgan, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI.

Pernyataan DGB UI ini disetujui oleh 41 Gurubesar lain. Antara lain Prof Adrianus Meliala, Prof Susanto Zuhdi, Eko K. Budiardjo, Prof Budi Anna Keliat, Prof Achmad Fauzi Kamal, Prof Ismail HD, dan Prof Multamia Lauder.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya