Berita

Polda Banten meringkus lima tersangka kasus pemalsuan surat Swab Test Antigen/RMOLBanten

Hukum

Polisi Ciduk 5 Pemalsu Hasil Swab Di Pelabuhan Merak, Salah Satunya Dokter

SELASA, 27 JULI 2021 | 04:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus sindikat pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan lima orang tersangka. Mirisnya, salah satu tersangka berprofesi sebagai dokter.

"Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20), dan RF (31). RF sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten," kata Ade diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Senin (26/7).

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan pemalsuan surat tes antigen untuk syarat menyeberang di Pelabuhan Merak. Mereka mempunyai peran masing-masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.

Kemudian untuk tersangka RO, YT, dan RS menyediakan jasa kendaraan, menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp 100 ribu. Ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan dan puluhan surat bisa dibuat," kata Ade.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Bahkan dari pengakuan tersangka, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.

Edy mengatakan motif dari hasil  pengungkapan kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri. Mereka membuat surat palsu kepada penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Merak.

"Tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat keterangan hasil swab yang diduga palsu," lanjut Edy Sumardi.

RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 268 KUHP ayat (1) dan UU 4/1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU 6/2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (2) dan
Pasal 268 KUHP ayat (2) dan UU 4/1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU 6/2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," demikian Edy Sumardi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya