Berita

Guru besar ilmu hukum UGM Profesor Nur Hasan/Net

Hukum

Guru Besar UGM: Ombudsman Mendahului Mahkamah Agung

SENIN, 26 JULI 2021 | 18:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Nur Hasan menyayangkan sikap Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dianggap mendahului Mahkamah Agung terkait tidak lolosnya pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan pada peraturan KPK No 1/2021 yaitu : penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.

Padahal, kata Nur Hasan, maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya.


"Bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yang bukan menjadi kewenangannya dan justru menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujinya," kata Profesor Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh sebabnya, lanjut Nur Hasan, jika bentuk maladministrasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang diatur dalam UU No 37/2008 yang menjadi kewenangan ORI, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Artinya, tegas Nur Hasan, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat karena secara normtif seharusnya maladminitrasi yang dinilai oleh ORI haruslah terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

"Berdasarkan norma ini, ORI seharusnya menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus. Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," demikian Nur Hasan.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya