Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono/Net

Hukum

Profesor Agus Surono: Menurut Hukum, Keputusan Soal TWK Harus Dianggap Benar

SENIN, 26 JULI 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara garis besar, kebijkaan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum, tidak ada pelanggaran etik, pedoman perilaku seperti yang dituduhkan maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Demikian antra lain pandangan Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono terhadap TWK pegawai KPK yang dipolemikan oleh beberapa pihak.

Disisi lain, lanjut Agus, keputusan pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige), karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan Peraturan perundang-undangan, baik UU 19/2019, PP 41/2020, serta Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Oleh karena Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan keputusan yang sah dan mengikat.

"Sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa. Bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," kata Profesor Agus Surono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh karena itu, Profesor Agus menilai wajar keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran etik dan pedoman prilaku Firli Cs, serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran tidak ada satupun aturan maupun perundang-undangan yang dilanggar.

"Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Profesor Agus Surono.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya