Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono/Net

Hukum

Profesor Agus Surono: Menurut Hukum, Keputusan Soal TWK Harus Dianggap Benar

SENIN, 26 JULI 2021 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Secara garis besar, kebijkaan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum, tidak ada pelanggaran etik, pedoman perilaku seperti yang dituduhkan maupun pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Demikian antra lain pandangan Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono terhadap TWK pegawai KPK yang dipolemikan oleh beberapa pihak.

Disisi lain, lanjut Agus, keputusan pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi PNS yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige), karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan Peraturan perundang-undangan, baik UU 19/2019, PP 41/2020, serta Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Oleh karena Keputusan aparatur negara, termasuk Pimpinan KPK telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal tersebut merupakan keputusan yang sah dan mengikat.

"Sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa. Bahwa setiap keputusan Aparatur Negara, termasuk polemik keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya," kata Profesor Agus Surono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Oleh karena itu, Profesor Agus menilai wajar keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran etik dan pedoman prilaku Firli Cs, serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan lantaran tidak ada satupun aturan maupun perundang-undangan yang dilanggar.

"Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Profesor Agus Surono.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya