Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Mada Profesor Nur Hasan/Net

Hukum

Guru Besar Hukum UGM Mengulas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ombudsman

SENIN, 26 JULI 2021 | 12:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penilaian terhadap pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Guru besar ilmu hukum Universitas Gajah Masa Profesor Nur Hasan mengulas, penilaian Ombudsman lebih banyak terkait dengan prosedur (aspek formal) penyusunan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan KPK No 1/2021
yaitu penyimpangan prosedur rapat harmonisasi, penandatanganan berita acara rapat harmonisasi, dan tidak menyebarluaskan Peraturan KPK tersebut serta penilaian BKN tidak kompeten melaksanakan TWK.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika bentuk maladministrasi sebagaimana dikemukakan di atas diukur dari bentuk maladministrasi yang ditentukan dalam UU No 37/2008 Tentang Ombudsman yang menjadi kewenangannya, maka terdapat ketidakcocokan atau ada pertentangan antara norma dengan praktik yang dilakukan ORI dalam kasus tersebut.

"Artinya, ORI telah menjalankan kewenangannya secara tidak tepat," tekan Prof Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Sebab secara normatif, maladministrasi yang menjadi kewenangan ORI terkait dengan pelayanan publik yang dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian/pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterril.

Sehingga, kata Prof Nur Hasan, seharusnya berdasarkan norma tersebut, ORI menilai adanya maladministrasi berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan persyaratan dalam pelaksanaan TWK serta penetapan peserta TWK tidak lulus padahal nilainya memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.

"Realitanya, ORI bukan menilai hal-hal tersebut sebagai bentuk maladministrasi dalam kasus tersebut," ujar Prof Nur Hasan menyayangkan.

Kemudian, bentuk maladministrasi yang dinilai oleh ORI lebih pada prosedur (syarat formal) penyusunan peraturan perundang-undangan. Ini jelas, kata Prof Nur Hasan bukan domain ORI melainkan kewenangan penuh Mahkamah Agung atau MA untuk mengujinya.

Sedangkan, Prof Nur Hasan menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKN (Badan Kepegawaian Negara) mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN.

"Bahwa pelaksanaannya menggandeng lembaga-lembaga lain yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian Prof Nur Hasan.





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya