Berita

Ilustrasi PPKM/Net

Publika

PPKM Eceran

SENIN, 26 JULI 2021 | 07:33 WIB

TELAH diputuskan bahwa PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 yang menurut Presiden atas pertimbangan faktor kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.

Sebelumnya PPKM level 4 ini adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang bermula 3 hingga 20 Juli dan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 dengan nama PPKM level 4.

Tanpa kejelasan detail pertimbangan dan alasan klasifikasi tingkatan, Presiden telah menetapkan dan memperpanjang PPKM.


PPKM ini adalah program pembatasan yang dinilai tidak matang dan terkesan cicilan atau eceran. Dasar hukum penetapannya sangat kabur.

Pertama, UU tidak mengenal nomenklatur PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Akibatnya adalah bahwa konsekuensi dari pelanggarannya tidak memiliki landasan hukum yang kuat baik sanksi administrasi ataupun pidana.

Sederhananya kebijakan ini ilegal.

Kedua, PPKM Darurat ternyata hanya berdasar hukum pada Instruksi Mendagri 15/2021 dan PPKM level 4  Instruksi Mendagri 22/2021.

Semestinya jika merupakan implementasi dari UU haruslah dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ruang lingkup PPKM ternyata memiliki spektrum yang luas dan bersifat lintas kementerian.

Ketiga, PPKM eceran seperti ini menciptakan kondisi ketidakpastian tentang kewajiban Pemerintah. Berbeda dengan Karantina Wilayah yang jelas, baik dasar hukum maupun konsekuensi kewajiban Pemerintahnya.

PPKM Darurat atau PPKM Level 4 dapat menciptakan iklim otoritarian. Pemaksaan kepada rakyat tanpa  dibarengi pemenuhan hak-hak rakyat yang berimbang atau memadai.

PPKM level 4 dinyatakan telah diperpanjang oleh Presiden dengan pernyataan lisan atau pidato sampai 2 Agustus 2021. Pertanyaannya akan diperpanjang lagikah setelah itu? Atau akan dimainkan level-levelnya menjadi naik ke level 5 atau turun ke level 3 atau kembali menjadi darurat ? Tidak jelas.

Yang jelas adalah bahwa rakyat tetap dibuat tergantung atau tercekik. Terjepit dalam dua pilihan yang sulit yaitu mati oleh penyakit atau mati karena perut melilit karena tak punya duit.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya